3 Truk Ketangkap Basah Buang Limbah Tinja ke Drainase Jaktim, Satu Perusahaan Langganan Melanggar
Pembuangan limbah tinja ke dalam saluran drainase merupakan pelanggaran terhadap Pasal 21 huruf c dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap tiga truk yang mengangkut tinja dan kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Tindakan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan pada 9-10 Agustus setelah adanya laporan dari media. Pembuangan limbah tinja ke saluran drainase ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Senin pagi 11 Agustus 2025 satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA," ungkap Hugo dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Hugo juga menyampaikan bahwa salah satu armada yang terlibat merupakan milik perusahaan yang telah melakukan pelanggaran serupa sebanyak tiga kali. Rincian pelanggaran menunjukkan bahwa armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Sementara itu, dua armada lainnya adalah milik perorangan, yaitu B 9225 QA milik M, dan B 9422 TFA milik A.
Berisiko Bagi Kesehatan Masyarakat
Hugo menekankan bahwa pembuangan limbah tinja yang dilakukan secara sembarangan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan mengotori lingkungan. Oleh karena itu, pemilik truk pengangkut limbah dapat dikenakan sanksi yang sangat berat.
"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," ucap Hugo.
Dalam pernyataannya, Hugo memperingatkan bahwa tindakan pembuangan limbah tinja sembarangan tidak hanya membahayakan kesehatan warga, tetapi juga dapat merusak ekosistem. Untuk itu, pemilik truk yang melanggar akan menghadapi konsekuensi serius.
"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," ucap Hugo.
Sanksi Denda
Sementara itu, Charles Siahaan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa pelaku yang membuang limbah secara ilegal berisiko menghadapi hukuman penjara selama 10 hingga 60 hari, atau dikenakan denda antara Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Dia menambahkan bahwa proses pembuatan Berita Acara Perkara (BAP) telah dilaksanakan, dan kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” kata Charles.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah, sehingga tidak merugikan lingkungan dan masyarakat. Dengan adanya tindakan hukum yang jelas, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dapat meningkat di kalangan pelaku usaha.