DLH Kota Tangerang Periksa Pengelola TPS Ilegal Dekat Cisadane, Antisipasi Pencemaran Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang memanggil pengelola TPS ilegal dekat Sungai Cisadane untuk pemeriksaan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan serius akibat aktivitas TPS ilegal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DLH Kota Tangerang Periksa Pengelola TPS Ilegal Dekat Cisadane, Antisipasi Pencemaran Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang memanggil pengelola TPS ilegal dekat Sungai Cisadane untuk pemeriksaan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan serius akibat aktivitas TPS ilegal. (AntaraNews)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan sampah ilegal di wilayah Neglasari, Banten. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tidak berizin yang beroperasi dekat Sungai Cisadane. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan serius yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil semua pengelola TPS ilegal terkait. Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Penutupan empat lokasi TPS ilegal ini melibatkan kerja sama dengan Polres Metro Tangerang. Keterlibatan aparat kepolisian diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi masalah. Ini juga menjadi langkah preventif terhadap pencemaran lingkungan di sempadan Sungai Cisadane.

Wawan Fauzi menjelaskan bahwa penindakan tegas telah dilakukan terhadap operasional TPS ilegal tersebut. Keempat lokasi yang teridentifikasi kini telah dipasangi garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line. Pemasangan plang penghentian juga dilakukan sebagai tanda larangan aktivitas.

Langkah ini memastikan tidak ada lagi kegiatan pengelolaan sampah ilegal yang dapat merusak lingkungan. DLH Kota Tangerang berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan. Mereka ingin menjaga kebersihan dan kesehatan ekosistem Sungai Cisadane.

Penghentian operasional ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat. DLH tidak akan menoleransi praktik yang merugikan publik dan lingkungan. Ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang mungkin melakukan hal serupa.

Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin resmi. Aktivitas semacam itu berpotensi besar mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, praktik ilegal ini dapat merugikan kesehatan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi.

Wawan Fauzi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan kepada pihak yang terbukti melakukan pengelolaan sampah secara ilegal. Sanksi hukum akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Tangerang dalam pengelolaan sampah. Tujuannya adalah untuk mendorong praktik pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Edukasi dan penegakan hukum berjalan seiring untuk mencapai tujuan tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi