Pengendara Perlu Mengetahui Perbedaan Antara Marka Jalan Warna Putih dan Kuning
Ketahui perbedaan marka jalan putih dan kuning: fungsinya berbeda, penting untuk keselamatan lalu lintas!
Tanda-tanda di jalan adalah elemen krusial yang diletakkan di permukaan jalan untuk mengatur lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, tanda-tanda ini dapat berupa garis vertikal, horizontal, garis miring, serta simbol yang dirancang untuk mengarahkan dan membatasi area lalu lintas.
Namun, banyak pengendara yang belum sepenuhnya memahami perbedaan fungsi antara setiap warna tanda jalan, terutama antara warna putih dan kuning yang sering dijumpai di jalan raya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 67 tahun 2018, yang merupakan revisi dari PM 34 tahun 2014 mengenai marka jalan, dijelaskan adanya perbedaan fungsi yang tegas antara marka jalan berwarna putih dan kuning. Marka jalan putih menginstruksikan pengguna jalan untuk mematuhi perintah atau larangan yang sesuai dengan bentuk markanya.
Di sisi lain, marka jalan berwarna kuning menunjukkan bahwa pengguna jalan tidak diperbolehkan berhenti di lokasi yang ditandai dengan warna tersebut.
Marka jalan yang berwarna putih dan kuning ini berfungsi untuk berbagai jenis garis, seperti garis utuh, garis putus-putus, serta garis ganda yang dapat berupa kombinasi antara garis utuh dan garis putus-putus. Pada umumnya, marka membujur berwarna kuning digunakan di jalan nasional sebagai pembatas dan pemisah jalur, serta sebagai penanda tepi jalur lalu lintas di sisi kanan. Sementara itu, marka membujur berwarna putih diterapkan di jalan yang bukan jalan nasional dan berfungsi sebagai pembatas dan pemisah jalur, serta sebagai penanda tepi jalur lalu lintas di sisi kiri.
Marka jalan berwarna putih tidak hanya digunakan untuk garis membujur, tetapi juga untuk garis melintang. Garis melintang yang utuh menandakan batas berhenti kendaraan di lokasi-lokasi seperti zebra cross, rambu berhenti, atau alat pengatur lalu lintas. Di sisi lain, garis melintang yang putus-putus menunjukkan batas yang tidak boleh dilanggar oleh kendaraan saat memberikan prioritas kepada kendaraan yang memiliki hak utama di persimpangan.
Memahami perbedaan fungsi marka jalan dengan baik sangatlah krusial bagi setiap pengguna jalan agar dapat menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.