Kemenag dan BWI Susun Regulasi Salah Satu Masalah Vital di Indonesia
Inisiatif ini bertujuan untuk mengembangkan regulasi yang dapat beradaptasi dan cepat tanggap terhadap kebutuhan yang ada di lapangan.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sedang menyusun kerangka regulasi nasional untuk memperkuat pengelolaan wakaf. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang dapat beradaptasi dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan. Pembahasan mengenai hal ini dilakukan dalam sebuah rapat dengan tema "Arah Kebijakan Nasional dalam Penyempurnaan Regulasi Perwakafan" yang berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat (13/6/2025). Ketua Devisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, menekankan pentingnya adanya regulasi yang kokoh agar seluruh proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf memiliki landasan hukum yang seragam di semua daerah.
“Setiap kementerian dan lembaga sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik sesuai kewenangan dan regulasi masing-masing. Karena itu, yang kita butuhkan sekarang adalah satu kerangka regulasi nasional yang mampu menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah,” ujar Dendy. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf dan menjamin bahwa semua pihak yang terlibat dapat beroperasi dengan lebih terkoordinasi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan aset wakaf di Indonesia.
Interpretasi regulasi menjadi penghalang
Menurutnya, perbedaan dalam penafsiran regulasi di antara berbagai instansi menjadi sebuah hambatan dalam proses sertifikasi wakaf. Hal ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga menghalangi peran wakaf sebagai alat untuk pembangunan umat. Ia menegaskan bahwa perlu adanya penyusunan kerangka regulasi nasional yang dapat menyatukan berbagai aturan yang saat ini tersebar dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, serta kebijakan teknis dari kementerian dan lembaga. "Kita harus duduk bersama. Kemenag, ATR/BPN, BPN daerah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), bahkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Karena, sering kali tanah wakaf terdampak proyek nasional. Butuh kesepahaman dasar agar tidak ada lagi tarik-menarik dalam proses legalisasi," tegasnya.
Pengembangan kemampuan Nazir
Dendy menekankan bahwa penguatan kapasitas nazir dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi wakaf sangatlah krusial. Ia mengingatkan bahwa tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat berpotensi menjadi sengketa atau dialihfungsikan dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. "Kalau ada daerah atau instansi yang berhasil mengamankan aset wakaf, itu harus diapresiasi. Ini kerja peradaban," tambahnya. Dendy juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang telah memfasilitasi penyusunan regulasi teknis serta membuka ruang dialog antar kementerian dan lembaga.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya lahir dari teori, tetapi harus berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. "Regulasi tidak boleh lahir di ruang kosong. Ia harus lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Di sinilah peran Kemenag dan BWI untuk menyusun kerangka hukum yang hidup dan menjawab tantangan zaman," tutupnya. Dengan demikian, kolaborasi antara berbagai pihak menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa aset wakaf dapat dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai pentingnya sertifikasi wakaf dalam menjaga aset yang bernilai sosial dan ekonomi ini.
Silakan buat infografis