Cara Mudah Mengelola Premi Asuransi dan Klaim Kendaraan Anda
Cek tarif premi asuransi mobil All Risk dan TLO berdasarkan kategori dan wilayah untuk 2024.
Biaya premi untuk asuransi mobil dengan jenis All Risk dan Total Loss Only (TLO) dapat berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis kendaraan, lokasi, dan nilai pertanggungan. Berikut ini adalah penjelasan dan perhitungan premi berdasarkan informasi terbaru dari OJK:
Premi Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)
Di bawah ini adalah tabel tarif asuransi mobil All Risk (Komprehensif) yang disusun berdasarkan kategori uang pertanggungan dan lokasi:
- Untuk kendaraan nonbus dan nontruk: Kategori 1 (Rp0 - Rp125.000.000) Wilayah 1: 3,82% - 4,20% Wilayah 2: 3,26% - 3,59% Wilayah 3: 2,53% - 2,78% Kategori 2 (Rp125.000.000 - Rp200.000.000) Wilayah 1: 2,67% - 2,94% Wilayah 2: 2,47% - 2,72% Wilayah 3: 2,69% - 2,96% Kategori 3 (Rp200.000.000 - Rp400.000.000) Wilayah 1: 2,18% - 2,40% Wilayah 2: 2,08% - 2,29% Wilayah 3: 1,79% - 1,97% Kategori 4 (Rp400.000.000 - Rp800.000.000) Wilayah 1: 1,20% - 1,32% Wilayah 2: 1,20% - 1,32% Wilayah 3: 1,14% - 1,25% Kategori 5 (Lebih dari Rp800.000.000) Wilayah 1: 1,05% - 1,16% Wilayah 2: 1,05% - 1,16% Wilayah 3: 1,05% - 1,16%
- Untuk kendaraan bus, truk, dan pickup: Kategori 6 (Truk & Pickup, semua kategori uang pertanggungan) Wilayah 1: 2,42% - 2,67% Wilayah 2: 2,39% - 2,63% Wilayah 3: 2,23% - 2,46% Kategori 7 (Bus, semua kategori uang pertanggungan) Wilayah 1: 1,04% - 1,14% Wilayah 2: 1,04% - 1,14% Wilayah 3: 0,88% - 0,97%
- Untuk kendaraan roda dua: Kategori 8 (Semua kategori uang pertanggungan) Wilayah 1: 3,18% - 3,50% Wilayah 2: 3,18% - 3,50% Wilayah 3: 3,18% - 3,50%
Premi Asuransi Mobil TLO
Di bawah ini adalah tarif untuk asuransi Total Loss Only (TLO) yang ditentukan berdasarkan kategori uang pertanggungan serta wilayah:
- Untuk kendaraan nonbus dan nontruk: Kategori 1 (Rp0 - Rp125.000.000) Wilayah 1: 0,47% - 0,56% Wilayah 2: 0,65% - 0,78% Wilayah 3: 0,51% - 0,56% Kategori 2 (Rp125.000.000 - Rp200.000.000) Wilayah 1: 0,63% - 0,69% Wilayah 2: 0,44% - 0,53% Wilayah 3: 0,44% - 0,48% Kategori 3 (Rp200.000.000 - Rp400.000.000) Wilayah 1: 0,41% - 0,46% Wilayah 2: 0,38% - 0,42% Wilayah 3: 0,29% - 0,35% Kategori 4 (Rp400.000.000 - Rp800.000.000) Wilayah 1: 0,25% - 0,30% Wilayah 2: 0,25% - 0,30% Wilayah 3: 0,23% - 0,27% Kategori 5 (Lebih dari Rp800.000.000) Wilayah 1: 0,20% - 0,24% Wilayah 2: 0,20% - 0,24% Wilayah 3: 0,20% - 0,24%
- Untuk kendaraan bus, truk, dan pickup: Kategori 6 (Truk & Pickup, semua uang pertanggungan) Wilayah 1: 0,88% - 1,07% Wilayah 2: 1,68% - 2,02% Wilayah 3: 0,81% - 0,98% Kategori 7 (Bus, semua uang pertanggungan) Wilayah 1: 0,23% - 0,29% Wilayah 2: 0,23% - 0,29% Wilayah 3: 0,18% - 0,22%
- Untuk kendaraan roda dua: Kategori 8 (Semua uang pertanggungan) Wilayah 1: 1,76% - 2,11% Wilayah 2: 1,80% - 2,16% Wilayah 3: 0,67% - 0,80%
Cara Menghitung Premi Asuransi
Contoh Perhitungan untuk All Risk:
Nilai Kendaraan: Rp150.000.000 (Kategori 2, Wilayah 2)
Tarif OJK All Risk untuk Kategori 2 Wilayah 2: 2,47%
Premi Dasar = Tarif Premi x Nilai Kendaraan
Premi Dasar = 2,47% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp3.705.000 per tahun
Contoh Perhitungan untuk TLO:
Nilai Kendaraan: Rp150.000.000 (Kategori 2, Wilayah 2)
Tarif OJK TLO untuk Kategori 2 Wilayah 2: 0,44%
Premi Dasar = Tarif Premi x Nilai Kendaraan
Premi Dasar = 0,44% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp660.000 per tahun
Manfaat Tambahan
Biaya tambahan untuk perlindungan terhadap risiko seperti banjir, angin ribut, gempa, dan kerusuhan juga dapat berpengaruh pada jumlah total premi. Tarif tambahan ini bisa berbeda-beda tergantung pada jenis risiko dan lokasi.
Dengan mengetahui rincian premi serta metode perhitungannya, kamu akan lebih mudah dalam memilih asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaranmu.
Berikut adalah pertanyaan tentang klaim asuransi mobil:
Apa yang dimaksud biaya klaim asuransi mobil?
Pengeluaran yang perlu dibayarkan oleh pemegang polis saat mengajukan klaim asuransi, seperti biaya risiko sendiri (deductible), disebut sebagai biaya klaim.
Apakah biaya klaim sama untuk semua jenis asuransi?
Biaya klaim berbeda-beda tergantung pada jenis asuransi dan perusahaan yang menyediakannya.
Berapa biaya risiko sendiri (deductible) dalam asuransi mobil?
Biaya untuk setiap kejadian umumnya berkisar dari Rp300.000.
Apa yang mempengaruhi biaya premi asuransi mobil?
Aspek-aspek seperti tipe kendaraan, umur, keadaan, dan jumlah pertanggungan.
Apakah asuransi mobil menanggung semua jenis kerusakan?
Asuransi tidak mencakup kerusakan di luar yang tertera dalam polis, seperti kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan atau bencana alam.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence