Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak karena Banjir
Musim hujan memicu banjir di Jabodetabek. Pemilik kendaraan perlu memahami syarat dan prosedur klaim asuransi mobil jika kendaraan terdampak banjir.
Curah hujan tinggi yang terjadi sejak awal tahun kerap memicu genangan hingga banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek. Kondisi ini berdampak langsung pada pengguna kendaraan, khususnya mobil, yang terpaksa melintas di area tergenang.
Air yang masuk ke dalam kendaraan berisiko merusak berbagai komponen, mulai dari sistem kelistrikan hingga mesin. Jika kerusakan terjadi akibat banjir, pemilik kendaraan dapat mengajukan klaim asuransi, dengan catatan perlindungan banjir tercantum dalam polis.
Mengutip laman Garda Oto, Senin (26/1/2026), klaim asuransi mobil akibat banjir dapat dilakukan apabila kerusakan terbukti disebabkan oleh genangan air dan memenuhi ketentuan yang telah disepakati.
Syarat dan Prosedur Klaim Asuransi Mobil
Sebelum mengajukan klaim, pemilik kendaraan wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Kerusakan harus murni disebabkan oleh banjir, bukan akibat unsur kesengajaan seperti memaksakan kendaraan melaju ke genangan tinggi.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi bukti kerusakan akibat banjir, ringkasan kronologi kejadian, salinan SIM dan STNK, serta formulir klaim asuransi yang diisi lengkap dan jelas.
Setelah persyaratan terpenuhi, pemilik kendaraan harus mengikuti prosedur klaim. Pengajuan klaim wajib dilakukan paling lambat 5 x 24 jam sejak kejadian. Pemilik kendaraan juga disarankan segera menghubungi pihak asuransi untuk mencegah kerusakan lanjutan yang dapat memengaruhi hasil penilaian klaim.
Selanjutnya, seluruh dokumen dan bukti diserahkan kepada perusahaan asuransi untuk proses verifikasi. Proses validasi biasanya memerlukan waktu beberapa hari sebelum keputusan klaim disampaikan.
Jenis Asuransi Mobil yang Umum Ditawarkan
Terdapat dua jenis perlindungan asuransi mobil yang umum digunakan. Asuransi comprehensive memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerusakan, termasuk akibat banjir, selama tercantum dalam polis atau perluasan jaminan.
Sementara itu, asuransi Total Loss Only (TLO) memberikan perlindungan apabila kerusakan mencapai lebih dari 75 persen atau kendaraan hilang akibat pencurian. TLO hanya menanggung kerugian besar dan tidak mencakup kerusakan ringan.
Pemahaman terhadap jenis perlindungan, syarat, serta prosedur klaim menjadi penting bagi pemilik kendaraan, terutama di tengah tingginya risiko banjir selama musim hujan.