Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya
Pemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Pemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pada awal November 2023 nanti. Pihaknya pun juga telah berkoodinasi dengan kepolisian perihal tersebut.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya dengan Pak Dirlantas, per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi" kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Minggu (8/10).
Syafrin beralasan mulai diberlakukan kembali tilang uji emisi karena dalam beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan pada saat uji coba tilang uji emisi kendaraan dikatakan dia sudah cukup masif.
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian juga roda 2 juga cukup masif," jelas dia.
"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," ungkap Syafrin menambahkan.
Pada saat pemberian sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Syafrin menilai tilang tersebut membuat kemacetan baru di jalan. Sehingga gantinya Pemprov berencana memaksimalkan ETLE untuk mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9).
Maka dari itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar kendaraan yang melintas dapat terdeteksi sudah uji emisi atau belum.
Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaKendaraan yang berlalu lintas di Jakarta harus lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaUji emisi ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi kendaraan bermotor di atas 3 tahun. Denda menghadang bagi yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan razia uji emisi akan tetap berlangsung hingga akhir tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.
Baca SelengkapnyaPuluhan taman itu bakal dibangun di atas lahan enam hektare.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK bisa jadi solusi jangka panjang atasi polusi di Jakarta.
Baca Selengkapnya