Denada Geram Dituding Punya Tiga Anak Kandung, Ingatkan Konsekuensi Hukum
Melalui pernyataan dari manajer dan keluarganya, Denada menjelaskan bahwa ia tidak memiliki tiga anak kandung seperti yang dituduhkan.
Denada merasa tidak terima ketika dituduh memiliki tiga anak kandung. Melalui manajernya serta pihak keluarganya, ia mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak tuduhan tersebut.
Denada menegaskan bahwa klaim mengenai dirinya yang memiliki tiga anak tidaklah benar, tidak berdasar, dan mengandung unsur fitnah. Klarifikasi ini muncul setelah pengacara Muara Karta, S.H, M.M, yang mengaku sebagai sahabat ayah Denada, mendiang Rio Tambunan, menyatakan bahwa Denada memiliki tiga anak. Video pernyataan Muara Karta pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen pada pekan lalu.
"Jadi Denada ini punya adik namanya Rico, sekarang ada di Australia. Sekolah di Australia. Nah, menyangkut anaknya yang tidak diakui, itu yang namanya Ressa, saya juga kaget, karena ini kalau enggak salah, kalau enggak salah saya tahu ini, ada tiga," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Jadi Ressa punya adik, bapaknya saya enggak tahu, terus adiknya Ressa juga ada. Terus adiknya adiknya pun ada. Jadi tiga bersaudara mereka. Nah, seperti apa, tahu-tahu jadi polemik."
Menanggapi pernyataan tersebut, Denada tidak tinggal diam. Manajernya, Risna Ories, yang menggunakan akun Instagram almarhumah Emilia Contessa, mengunggah pernyataan resmi yang menekankan dua poin penting. Salah satu poin tersebut adalah bahwa Denada hanya memiliki dua anak, yaitu Ressa Rosanno dan Aisha.
Risna menegaskan, "Dengan ini, kami menegaskan secara jelas dan tidak terbantahkan bahwa: Denada hanya memiliki 2 (dua) orang anak kandung, yaitu Ressa dan Aisha. Segala bentuk pemberitaan, pernyataan, maupun narasi yang menyebutkan Denada memiliki anak selain Ressa dan Aisha adalah tidak benar, menyesatkan dan berunsur fitnah." Pernyataan ini diharapkan dapat mengklarifikasi isu yang beredar dan melindungi nama baik Denada serta keluarganya.
Berisiko Menghadapi Tanggung Jawab Hukum
Dalam pernyataan resminya, Denada menegaskan pentingnya semua pihak untuk menghentikan segala bentuk spekulasi serta pernyataan yang tidak sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.
Penyanyi yang dikenal dengan lagu "Sambutlah" dan "Kujelang Hari" ini menyatakan bahwa ia tidak ragu untuk mengambil langkah hukum jika diperlukan. "Setiap tindakan lanjutan yang tetap dilakukan setelah pernyataan dapat dipertimbangkan sebagai perbuatan yang disengaja dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum," ungkap pihak Denada sebagai peringatan bagi mereka yang masih melanjutkan tindakan tersebut.
Denada mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar atau pernyataan yang berkaitan dengan situasi yang sedang berlangsung. Ia percaya bahwa dengan menghormati batasan kapasitas dan kewenangan masing-masing, semua pihak dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif.
Dalam hal ini, langkah hukum yang diambilnya bukan hanya untuk melindungi dirinya, tetapi juga untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dengan tegas, ia berharap situasi ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan cara yang baik.
Mencadangkan semua hak hukum
"Denada, dalam hal ini, secara tegas mencadangkan seluruh hak hukumnya untuk menempuh langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,"ujarnya.
Selain itu, Denada juga berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dan menunjukkan sikap bijak serta bertanggung jawab, terutama dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Hal ini sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan semua pihak. Dengan demikian, diharapkan setiap individu dapat lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan mengekspresikan pendapatnya.
Denada
Denada dengan tegas menyatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan langkah hukum, baik di jalur pidana maupun perdata, terkait penyebaran informasi yang menyebutkan bahwa ia memiliki tiga orang anak.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, ketentuan yang tercantum dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Hal ini menunjukkan keseriusan Denada dalam melindungi hak-haknya dan mengatasi isu yang dapat merugikan reputasinya.
Dengan langkah hukum ini, ia berharap dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar.