Ari Bias Tegaskan Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar Bukan Untuk Royalti, Begini Penjelasannya
Minola Sebayang menegaskan denda yang diberikan oleh pengadilan kepada Agnez Mo tidak dapat dianggap sebagai royalti.
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ari Bias, menyampaikan klarifikasi mengenai keputusan Pengadilan Niaga yang mengharuskan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Dia menegaskan jumlah tersebut bukan royalti, melainkan denda akibat pelanggaran hak cipta.
"Saya ingin meluruskan adanya pendapat dan opini yang salah terkait dengan masalah putusan Pengadilan Niaga YGP yang menghukum Agnez Mo untuk membayar denda senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena telah menggunakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser tanpa izin. Jadi, itu bukan royalti. Sekali lagi, itu bukan royalti," ungkap Minola dalam pernyataannya yang diterima oleh media.
Minola menjelaskan denda ini ditentukan berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta. Setiap pelanggaran dikenakan denda sebesar Rp500 juta, sehingga untuk tiga konser, total denda yang harus dibayar adalah Rp1,5 miliar.
"Jadi, karena ada tiga konser, maka dendanya itu masing-masing menurut Pasal 113 ayat (2) itu adalah Rp500 juta. Jadi, 500 juta kali tiga dapatlah nilai Rp1,5 miliar," tambahnya.
Pentingnya Izin pada Pencipta Lagu
Minola menekankan sangat penting untuk meminta izin dari pencipta lagu sebelum menggunakan karya mereka dalam pertunjukan langsung. Dengan melakukan hal ini, pihak yang menggunakan lagu hanya akan dikenakan biaya royalti yang jauh lebih rendah ketimbang denda yang mungkin dikenakan.
“Nah, sekarang yang paling penting adalah bagaimana caranya supaya kita tidak dapat denda yang nilainya tinggi sekali. Gampang saja, sebelum kita melakukan live konser atau sebelum kita melakukan pertunjukan, mintalah izin kepada penciptanya,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam meminta izin untuk penggunaan lagu tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, tanggung jawab itu terletak pada pelaku pertunjukan, yaitu penyanyi.
“Di dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang mempertunjukkan ciptaan adalah pelaku pertunjukan. Jadi secara logika, apakah mungkin pelaku pertunjukan itu adalah IO? Tidak mungkin ya,” ujar Minola.
Bukan Tanggung Jawab Sepenuhnya Penyelenggara Acara
Dia menegaskan tanggung jawab terkait izin tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada Event Organizer (EO), yang perannya hanya sebagai pendukung dalam pelaksanaan acara. Pelaku pertunjukan, di sisi lain, memiliki opsi untuk mendelegasikan tugas permohonan izin kepada pihak lain, asalkan izin tersebut tetap diperoleh dengan sah.
"Kewajibannya melekat kepada penyanyi atau pelaku pertunjukan. Boleh saja dideligasikan atau disubrogasikan kepada EO atau siapapun. Yang penting kuncinya adalah meminta izin terlebih dahulu sehingga Anda hanya dikenakan royalti, bukan denda," jelasnya lagi.
Dengan penjelasan ini, Minola berharap agar tidak ada lagi kesalahpahaman yang muncul terkait putusan pengadilan yang melibatkan Ari Bias dan Agnez Mo. Ia menekankan denda sebesar Rp1,5 miliar bukanlah royalti, melainkan merupakan sanksi akibat penggunaan lagu tanpa izin yang sah.
“Semoga tidak ada polemik, tidak ada salah pengertian lagi terkait dengan putusan yang ada antara Ari Bias dengan Agnez Mo. Terima kasih,” tutupnya.