Akhir Kisah Cinta, Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah
Raisa dan Hamish Daud resmi bercerai setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai mereka pada 15 Desember 2025.
Rumah tangga Raisa Andriana dan Hamish Daud resmi berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh sang penyanyi pada Senin, 15 Desember 2025.
Perceraian ini diputuskan melalui mekanisme e-court secara verstek. Putra Lubis, kuasa hukum Raisa, mengonfirmasi berita tersebut dalam wawancara virtual pada Selasa (16/12/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut disampaikan setelah dokumen resmi diterbitkan oleh pihak pengadilan melalui sistem elektronik.
"Jadi pada tanggal 15 Desember kemarin, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami, Raisa Andriana. Dengan putusan mengabulkan gugatan secara verstek. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, berarti perceraiannya itu dikabulkan dan saat ini statusnya antara Raisa dan Hamish telah bercerai," ungkap Putra Lubis.
"Jadi saat itu putusannya di-unggah di e-court, pertama saya sampaikan dulu ke klien saya. Setelah itu saya sampaikan kepada pihak tergugat yaitu Mas Hamish. Jadi secara informal melalui kami sudah kami sampaikan bahwa gugatannya sudah dikabulkan secara verstek. Artinya tanpa kehadiran dari Hamish selaku tergugat," dia menambahkan.
Mengakhiri pernikahan dan mengubah statusnya
Dalam gugatan yang diajukan oleh Raisa, terdapat sedikit tuntutan yang diajukan, kecuali keinginan untuk mengakhiri pernikahan dan mengubah statusnya. Proses hukum ini sepenuhnya bertujuan untuk menyelesaikan hubungan suami istri tanpa menyinggung hal-hal lainnya.
"Jadi memang fokusnya adalah dari awal itu statusnya saja. Sementara hal-hal lain di luar itu, apa namanya ya, sudah disepakati. Jadi tidak menjadi isu dalam gugatan perceraiannya," ungkap Putra Lubis.
Raisa menekankan bahwa tujuannya adalah untuk menyelesaikan status pernikahan mereka, tanpa ada tuntutan tambahan yang rumit. Hal ini menunjukkan bahwa ia ingin menjaga proses perceraian tetap sederhana dan tidak melibatkan masalah lain yang dapat memperumit situasi.
"Jadi memang fokusnya adalah dari awal itu statusnya saja," tambah Putra Lubis, menjelaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan aset atau tanggung jawab telah disepakati sebelumnya.
Pengacara Raisa
Terkait dengan kewajiban nafkah idah dan mut'ah, Raisa memutuskan untuk tidak mencantumkan hal tersebut dalam gugatannya. Pengacara Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa tunjangan-tunjangan tersebut tidak termasuk dalam pokok perkara yang akan diputus oleh hakim.
"Jadi kita tidak ada mengajukan itu, memang. Lain halnya dengan mungkin ikrar talak. Kalau diajukan oleh suami, maka itu wajib ya. Tanpa diminta pun wajib. Sepengetahuan saya begitu. Tapi karena seorang istri yang menggugat, itu menjadi tidak wajib," terangnya.
Raisa Andriana dan Hamish Daud
Raisa Andriana dan Hamish Daud telah sepakat mengenai pengasuhan anak mereka, meskipun secara formal hak asuh berada di tangan ibu. Keduanya berkomitmen untuk membesarkan dan merawat sang buah hati secara bersama-sama.
"Dari awal sudah disepakati adanya co-parenting. Jadi kalau kita judulnya mungkin hak asuhnya di ibunya, tapi secara praktiknya mereka melaksanakan co-parenting. Jadi saat ini juga sudah dilaksanakan dari mulai proses ini sampai hari ini itu sudah dilaksanakan," ungkap Putra Lubis.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1701450/original/029879000_1504672068-Infografis_Gaun_Pengantin_Raisa.jpg)