Tahukah Anda, Akses Air Minum Layak di Indonesia Baru 92,64%? Kemen PU Pastikan Transformasi Layanan Air Minum Segera Dilakukan!
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan Transformasi Layanan Air Minum untuk mencapai target akses 100% air minum aman. Apa saja langkah strategisnya?
Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) memastikan transformasi layanan air minum akan segera dilakukan secara menyeluruh. Langkah strategis ini bertujuan mendukung target ambisius akses 100 persen air minum aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Inisiatif ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola sektor air minum nasional.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana, mengungkapkan bahwa akan ada perubahan yang cukup signifikan. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri. Keputusan tersebut membentuk Satuan Tugas Tri Banyu Arutala sebagai pilar utama transformasi air minum.
Tahapan awal transformasi ini telah dimulai pada tahun ini dengan fokus pada penguatan regulasi. Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 122 tentang layanan air minum. Proses revisi ini sedang dalam koordinasi bersama Sekretariat Negara untuk memastikan payung hukum yang kuat.
Pilar Utama Transformasi: Satgas Tri Banyu Arutala
Pembentukan Satuan Tugas Tri Banyu Arutala menjadi inti dari upaya transformasi layanan air minum yang digagas Kemen PU. Satgas ini diharapkan dapat membawa perubahan tata kelola yang lebih efektif dan efisien. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menekankan pentingnya Satgas ini sebagai pilar kunci transformasi air minum dan sanitasi.
Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa Satgas Tri Banyu Arutala akan memastikan seluruh program pembangunan dan pengelolaan sumber daya air berjalan harmonis. "Ke depan, harapannya seluruh program pembangunan dan pengelolaan sumber daya air di Indonesia bisa berjalan secara lebih harmonis, efektif, dan berkesinambungan," ujar Menteri PU Dody Hanggodo.
Satgas ini juga mengemban tanggung jawab penting untuk memastikan pelaksanaan amanah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Perpres tersebut menegaskan pembentukan badan nasional sebagai regulator tunggal sektor air minum dan sanitasi. Ini merupakan langkah krusial untuk menyatukan berbagai kebijakan terkait air minum.
Revisi Regulasi dan Target Akses Universal Air Minum
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 122 dapat diselesaikan tahun ini. Penyelesaian regulasi ini akan menyediakan payung hukum yang kuat untuk mempercepat pelaksanaan transformasi layanan air minum nasional. Meskipun demikian, proses transformasi secara keseluruhan dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang mengingat kompleksitasnya.
Dewi Chomistriana menjelaskan bahwa kompleksitas proses serta cakupan wilayah layanan yang harus dijangkau menjadi tantangan besar. "Tahun ini sudah dimulai. Tapi yang namanya transformasi kan tidak akan bisa sebentar ya," jelas Dewi. Kemen PU memastikan seluruh tahapan akan dilakukan bertahap agar transformasi berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa akses air minum layak di Indonesia baru mencapai 92,64 persen. Angka ini mengindikasikan bahwa sekitar 9 dari 10 rumah tangga di Indonesia telah memiliki akses air minum layak. Namun, masih ada pekerjaan rumah untuk mencapai target universal.
Kemen PU melalui Satgas Tri Banyu Arutala sangat optimis target akses universal air minum dan sanitasi pada 2029 dapat diwujudkan secara nyata. Upaya ini menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa menuju Indonesia maju yang berkeadilan dan berdaya saing. Salah satu solusi utama untuk mengatasi kesenjangan akses ini adalah melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
SPAM merupakan suatu sistem terpadu yang mencakup fasilitas produksi air minum, sistem pengolahan air, sistem penyimpanan air, dan sistem distribusi air. Sistem ini dirancang untuk memastikan ketersediaan air minum yang aman dan berkualitas tinggi kepada masyarakat luas, mendukung upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan.
Sumber: AntaraNews