RUPS-LB BUMD Riau PT SPR Ricuh, Direktur Utama Tolak Pemberhentian
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BUMD Riau PT SPR di Pekanbaru diwarnai kericuhan setelah Direktur Utama Ida Yulita Susanti menolak pemberhentiannya, menimbulkan ketegangan di tubuh perusahaan daerah.
Pekanbaru, Riau – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, mengalami kericuhan pada Jumat, 23 Januari, saat agenda pemberhentian direktur utama baru saja dimulai. Insiden ini terjadi di Kantor BUMD PT SPR yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Riau.
Kericuhan dipicu oleh penolakan Direktur Utama PT SPR, Ida Yulita Susanti, terhadap proses RUPS-LB dan status Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sebagai pemegang saham. Komisaris PT SPR, Iyan Darmadi, yang membuka rapat, langsung diinterupsi oleh Ida Yulita Susanti yang menyatakan RUPS-LB tersebut tidak sah.
Situasi semakin memanas ketika Ida Yulita Susanti merebut dokumen berita acara pemberhentian yang akan dibacakan, bahkan menyebabkan pecahnya gelas. Akibat ketegangan yang tinggi, Komisaris PT SPR memutuskan untuk menskors rapat dan melanjutkannya pada Jumat siang, sembari menegaskan legalitas Plt Gubernur Riau.
Kronologi Kericuhan RUPS-LB PT SPR
Kericuhan bermula saat Komisaris PT SPR, Iyan Darmadi, mencoba membuka RUPS-LB dengan membacakan tata tertib dan berita acara pemberhentian direktur. Namun, Ida Yulita Susanti, Direktur Utama PT SPR, segera berdiri dan menginterupsi jalannya rapat, dengan tegas menyatakan bahwa RUPS-LB tersebut tidak sah.
Ida Yulita Susanti secara terbuka meragukan legalitas status Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai pemegang saham yang memiliki wewenang dalam RUPS-LB. Ketegangan memuncak ketika Bobby Rachmat, Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau, hendak membacakan berita acara pemberhentian, namun dokumen tersebut langsung direbut oleh Ida Yulita Susanti.
Insiden perebutan dokumen ini tidak hanya menimbulkan ketegangan verbal, tetapi juga menyebabkan pecahnya gelas di lokasi rapat. Iyan Darmadi kemudian meminta Ida untuk duduk, mengancam akan keluar jika tidak dipatuhi, sebelum akhirnya memutuskan untuk menskors rapat akibat situasi yang tidak kondusif.
Dasar Hukum Kewenangan Plt Gubernur Riau
Menanggapi keraguan Ida Yulita Susanti, Komisaris PT SPR, Iyan Darmadi, menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas Gubernur Riau memiliki kekuatan hukum penuh sebagai pemegang saham. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 86 ayat 1.
Menurut Iyan, jika seorang gubernur berhalangan karena ditahan, wakil gubernur secara otomatis menjalankan tugas sampai ada kekuatan hukum tetap, tanpa memerlukan surat keputusan khusus. Ini memastikan keberlanjutan pemerintahan dan kewenangan dalam mengelola BUMD seperti PT SPR.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, juga menegaskan bahwa usulan pergantian direksi telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa semua kelengkapan dan dasar hukum untuk pengusulan pergantian tersebut sudah ada dan akan dibacakan dalam RUPS.
Skorsing Rapat dan Ketegangan Pasca Kericuhan
Akibat kericuhan yang terjadi, Iyan Darmadi memutuskan untuk menskors RUPS-LB dan menjadwalkan kelanjutannya pada Jumat siang di hari yang sama. Namun, setelah skorsing, ia mengaku sempat terhambat untuk keluar dari kantor karena pintu dikunci.
Insiden ini menambah daftar ketegangan internal di tubuh BUMD PT SPR yang telah menjadi sorotan publik. Meskipun rapat diskors, situasi di sekitar kantor PT SPR tetap tegang, mencerminkan konflik manajemen yang belum terselesaikan.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Ida Yulita Susanti adalah bagian dari langkah penataan PT SPR. Pergantian direksi ini diklaim demi kepatuhan regulasi dan stabilitas perusahaan.
Sumber: AntaraNews