Profil Rohmat Marzuki, Legislator Diangkat Prabowo Jadi Wamenhut Gantikan Umar Shiddiq
Marzuki merupakan salah satu dari 120 calon legislator terpilih DPRD Jawa Tengah periode 2024–2029 dari 13 daerah pemilihan.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) baru menggantikan Sulaiman Umar Shiddiq.
Rohmat sebelum dilantik menjadi Wamenhut, dikenal sebagai Bendahara DPD Gerindra Provinsi Jawa Tengah, serta juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Tengah.
Nama Rohmat Marzuki, Bendahara DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng), menguat sebagai calon Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) menggantikan Sulaiman Umar Shiddiq.
Berdasarkan akun Instagram pribadinya, @mastohmatmarzuki, pria kelahiran Magelang itu saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng.
Marzuki merupakan salah satu dari 120 calon legislator terpilih DPRD Jawa Tengah periode 2024–2029 dari 13 daerah pemilihan yang telah ditetapkan KPU. Ia berasal dari daerah pemilihan Grobogan dan Blora.
Dengan latar belakang Sarjana Kehutanan, Marzuki menduduki posisi sebagai Anggota Komisi B DPRD Jateng yang membidangi perekonomian dan keuangan. Lingkup kerja komisi tersebut meliputi pertanian, perikanan, kelautan, perkebunan, peternakan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), dunia usaha, badan penanaman modal, ketahanan pangan, hingga logistik.
Pria kelahiran Magelang, 11 Oktober 1980 tersebut memiliki gelar Sarjana Kehutanan, gelar akademis yang linear dengan jabatan baru diembannya.
Tugas Jadi Wamenhut
Sebagai Wamenhut, kini Marzuki memiliki tugas membantu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam menjaga dan melestarikan hutan di tanah air.
Dirinya bertugas membantu penyusunan peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan. Membantu dalam mengatur tata guna lahan, dan memberikan izin pemanfaatan hutan.
Selanjutnya, memastikan adanya perlindungan flora dan fauna yang hidup di kawasan hutan, serta mengelola taman nasional dan suaka margasatwa.
Dirinya juga harus memastikan adanya rasa keadilan masyarakat adat dalam mengelola hutan secara lestari lewat hutan adat.
Tantangan Dihadapi
Tantangan yang dihadapi dirinya dalam menjaga hutan di tanah air cukup kompleks, seperti deforestasi dan degradasi hutan, serta konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Pantauan Kemenhut, dari total 187 juta hektare daratan di Indonesia, luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1 persen dari total daratan. Dari angka itu, sekitar 91,9 persen (87,8 juta hektare) berada di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, angka deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare. Angka ini diperoleh dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dikurangi hasil reforestasi yang mencapai 40,8 ribu hektare.
Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu hektare (92,8 persen), di mana 69,3 persen terjadi di dalam kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan.
Untuk menekan angka deforestasi, Kementerian Kehutanan telah melaksanakan upaya reforestasi melalui rehabilitasi hutan dan lahan seluas 217,9 ribu hektare pada tahun 2024.
Angka tersebut merupakan rehabilitasi hutan dan lahan di dalam kawasan seluas 71,3 ribu hektare dan di luar kawasan seluas 146,6 ribu hektare, baik yang berasal dari sumber pendanaan APBN maupun pendanaan non APBN.
Sementara itu dalam satu dekade terakhir, angka rata-rata rehabilitasi hutan dan lahan seluas 230 ribu hektare per tahun dimana angka ini dapat menjadi referensi pengurang angka deforestasi.