PLN Imbau Warga Patuhi Jarak Aman SUTT SUTET untuk Keselamatan dan Kesehatan
PT PLN mengingatkan masyarakat yang tinggal di bawah jaringan SUTT dan SUTET untuk mematuhi jarak aman ruang udara guna menjaga keselamatan dan kesehatan. Ketahui batas aman yang ditetapkan PLN untuk menghindari risiko.
PT PLN (Persero) melalui Manajer Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Tengah 4 (UPP JBT 4), Ainanto Nindyo, mengimbau masyarakat yang bermukim di sekitar jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) agar selalu memperhatikan dan mematuhi jarak aman ruang udara. Imbauan ini disampaikan di Semarang pada Rabu (26/11) sebagai upaya menjaga keselamatan warga dan infrastruktur listrik nasional. Kepatuhan terhadap pedoman jarak aman ini menjadi krusial untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan.
Ainanto Nindyo menjelaskan bahwa terdapat zona aman yang harus dipatuhi antara kabel jaringan listrik tegangan tinggi dengan bangunan atau objek lain di bawahnya. Ketentuan ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan pedoman penting yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya listrik. Oleh karena itu, pemahaman dan implementasi jarak aman ini sangat ditekankan kepada seluruh lapisan masyarakat yang wilayahnya dilintasi jaringan SUTT dan SUTET.
Meskipun tinggal di bawah jaringan tegangan tinggi dipastikan aman bagi kesehatan, PLN tetap menekankan pentingnya mematuhi beberapa larangan. Larangan-larangan ini berkaitan erat dengan unsur keselamatan dan bertujuan untuk menghindari risiko yang mungkin timbul akibat aktivitas yang tidak sesuai dengan standar operasional. Sosialisasi terus menerus dilakukan untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat.
Pentingnya Jarak Aman dan Larangan di Bawah Jaringan Listrik
Manajer PT PLN UPP JBT 4, Ainanto Nindyo, menegaskan adanya perbedaan jarak aman antara SUTT dan SUTET yang harus dipatuhi. Untuk Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), jarak aman yang ditetapkan adalah 5 meter. Sementara itu, untuk Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), jarak aman yang lebih besar yakni 9 meter harus dipatuhi. "Untuk SUTT jarak aman 5 meter, untuk SUTET jarak aman 9 meter," kata Ainanto Nindyo, menekankan pentingnya perbedaan ini.
Selain ketentuan jarak aman, PLN juga memberlakukan beberapa larangan spesifik di area bawah jaringan tegangan tinggi. Larangan tersebut meliputi pembangunan gedung tinggi yang dapat mendekati kabel, penanaman pohon yang berpotensi tumbuh tinggi hingga menyentuh kabel, serta penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas tersebut guna menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Apabila masyarakat berencana untuk membangun rumah di bawah jaringan tegangan tinggi, PLN mempersilakan konsultasi terkait ketinggian atau ukuran bangunan. Proses konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan tetap sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen PLN dalam mendukung pembangunan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keamanan.
Sosialisasi dan Aspek Kesehatan di Bawah SUTT/SUTET
PT PLN secara aktif dan berkelanjutan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang wilayahnya dilalui oleh jaringan tegangan tinggi. Sosialisasi ini mencakup berbagai aspek, tidak hanya berkaitan dengan keselamatan bangunan atau objek di bawahnya, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan bagi warga yang tinggal di area tersebut. Edukasi ini penting untuk membangun pemahaman yang komprehensif di kalangan masyarakat.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kesehatan dari medan elektromagnetik, Ainanto Nindyo menjelaskan bahwa medan elektromagnetik yang dihasilkan SUTET memiliki frekuensi sebesar 50 sampai 60 Hz. Ia juga menambahkan bahwa tingkat radiasi ini tidak sebesar radiasi yang dihasilkan oleh perangkat sehari-hari seperti telepon seluler atau oven microwave. "Medan elektromagnetik yang dihasilkan SUTET sebesar 50 sampai 60 Hz, tidak sebesar radiasi yang dihasilkan telepon seluler atau microwave," ujarnya, memberikan klarifikasi penting.
Informasi ini bertujuan untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat dan memberikan pemahaman yang akurat mengenai risiko kesehatan yang mungkin timbul. Dengan sosialisasi yang efektif, PLN berharap masyarakat dapat hidup berdampingan dengan infrastruktur listrik secara aman dan nyaman. Kepatuhan terhadap jarak aman dan pemahaman yang benar mengenai teknologi listrik menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.
Sumber: AntaraNews