Pesawat ATR Hilang di Maros, Kemenhub Laporkan 10 Orang di Dalam Pesawat
Kementerian Perhubungan mengonfirmasi Pesawat ATR Hilang di Maros dengan 10 orang di dalamnya, memicu operasi pencarian intensif di Sulawesi Selatan.
Sebuah pesawat jenis ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dilaporkan hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1). Insiden ini memicu kekhawatiran setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengonfirmasi keberadaan 10 orang di dalam pesawat tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa 10 orang yang berada di pesawat terdiri dari tujuh awak pesawat dan tiga penumpang. Pesawat dengan registrasi PK-THT ini sedang dalam perjalanan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta (JOG) menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG).
Pesawat ATR 42-500 buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611 ini dipiloti oleh Capt. Andy Dahananto saat kejadian berlangsung. Saat ini, tim gabungan telah memulai operasi pencarian di daerah pegunungan kapur Bantimurung, Desa Leang-leang, Kabupaten Maros, yang juga menjadi posko Basarnas.
Detail Kejadian dan Upaya Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
Kementerian Perhubungan menerima laporan hilangnya pesawat udara jenis ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT pada Sabtu (17/1). Pesawat ini diketahui membawa total 10 orang, terdiri dari tujuh awak pesawat dan tiga penumpang, meskipun identitas lengkap mereka belum dirinci oleh pihak Kemenhub.
Penerbangan yang dipiloti oleh Capt. Andy Dahananto ini seharusnya tiba di Makassar setelah lepas landas dari Yogyakarta. Area pencarian awal difokuskan di pegunungan kapur Bantimurung, Desa Leang-leang, Kabupaten Maros, yang merupakan lokasi strategis untuk operasi penyelamatan.
Pencarian lanjutan direncanakan melibatkan penerbangan helikopter TNI Angkatan Udara bersama Basarnas, yang dijadwalkan pada pukul 16.25 WITA. AirNav Indonesia juga tengah mempersiapkan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) untuk mendukung kegiatan pencarian dan pertolongan (SAR) ini.
Koordinasi dan Kondisi Cuaca Saat Insiden Pesawat ATR Hilang
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terus berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar, AirNav Indonesia, Basarnas, operator penerbangan, TNI Angkatan Udara, serta instansi lainnya terlibat aktif dalam pemantauan situasi.
Informasi awal mengenai kondisi cuaca pada saat kejadian menunjukkan jarak pandang sekitar 8 kilometer dengan sedikit berawan di sekitar area. Namun, detail dan konfirmasi lebih lanjut masih dalam proses koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Koordinasi lintas lembaga ini bertujuan untuk memastikan langkah penanganan insiden Pesawat ATR hilang di Maros berjalan optimal. Upaya bersama ini sangat krusial dalam mengumpulkan informasi, merencanakan strategi pencarian, dan memberikan dukungan yang diperlukan.
Sebelum hilang kontak, pesawat sempat diarahkan oleh Air Traffic Control (ATC) Makassar untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu RWY 21 Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Namun, pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga ATC memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk koreksi posisi.
Imbauan Keselamatan Penerbangan dari Kemenhub Pasca Insiden
Menyikapi insiden ini, Kemenhub mengimbau seluruh operator penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika cuaca. Penting bagi maskapai untuk melakukan perencanaan penerbangan secara maksimal dan mematuhi persyaratan cuaca minimum pada setiap tahap operasi, mulai dari dispatch, take off, hingga landing, sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Selain itu, operator penerbangan juga didorong untuk mengimplementasikan ALAR (Approach and Landing Accident Reduction) Toolkit sebagai langkah pencegahan. Ini penting untuk mengurangi risiko insiden dan kecelakaan, terutama pada fase pendekatan dan pendaratan di kondisi cuaca buruk atau wilayah pegunungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran sebagai pedoman pelaksanaan keselamatan. Beberapa di antaranya adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kondisi Cuaca Ekstrem, Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Operasi Penerbangan pada Kondisi Weather Minima, dan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kondisi Cuaca Ekstrem Dampak Fenomena La Niña.
Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru serta Penanganan Abu Vulkanik juga menjadi bagian dari upaya Kemenhub. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam berbagai kondisi.
Sumber: AntaraNews