Penguatan Tata Kelola Dinilai Penting bagi Keberlanjutan Tambang Milik Negara
Dalam konteks tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Perusahaan pertambangan milik negara dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat penerapan operasional yang bertanggung jawab serta perlindungan lingkungan. Penerapan prinsip good mining practice (GMP) secara konsisten dipandang sebagai fondasi bagi keberlanjutan usaha pertambangan sekaligus kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah saat ini memperketat tata kelola pertambangan berkelanjutan guna memastikan aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan dan tidak berdampak negatif terhadap kawasan hutan. Dalam konteks tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana di kawasan hutan di wilayah Sumatra dan Aceh.
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, menilai kebijakan tersebut menjadi momentum bagi perusahaan tambang, khususnya BUMN, untuk memperkuat implementasi good mining practice secara berkelanjutan.
"Pendekatan good mining practice penting untuk meminimalkan dampak lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan tambang dalam jangka panjang," ujar Toto dalam keterangan tertulis.
Ia mencontohkan praktik operasional PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), anggota Grup MIND ID, yang dinilai menerapkan pengelolaan pertambangan secara terstruktur mulai dari tahap pra-tambang, kegiatan penambangan, pasca-tambang, hingga pengolahan dan pemurnian.
"ANTAM memiliki pola pengelolaan tambang yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab, sehingga potensi kerusakan lingkungan dapat ditekan. Ini merupakan bentuk penerapan prinsip keberlanjutan," kata Toto.
Reklamasi Lahan
Sepanjang 2024, ANTAM mencatat kegiatan reklamasi lahan seluas 75,26 hektare dengan penanaman 190.813 pohon. Perseroan juga melaporkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 5,72 persen untuk emisi Scope 1 dan 2. Selain itu, perusahaan menjalankan program pembinaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah aktivitas penambangan ilegal, khususnya di wilayah Pongkor.
Evaluasi Pelaku Industri
Sementara itu, pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman menilai pencabutan izin usaha pertambangan di kawasan hutan dapat menjadi evaluasi bagi seluruh pelaku industri pertambangan.
"Momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen operasional yang patuh terhadap regulasi dan berkelanjutan. Keberlanjutan pasokan nasional perlu dijaga agar industri pertambangan tetap sehat dalam jangka panjang," ujar Ferdy.