OJK: Pembagian Dividen BUMN Harus Transparan dan Taat Tata Kelola
Terdapat ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen.
Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengumumkan besaran dividen tunai yang akan dibagikan kepada para pemegang saham, termasuk kepada Danantara.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya tidak menetapkan aturan khusus terkait besaran dividen maupun rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio), termasuk bagi lembaga jasa keuangan yang berstatus sebagai BUMN dan berada di bawah pengawasan OJK.
Namun demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan dalam implementasinya pembagian dividen oleh OJK harus menerapkan tata kelola yang baik termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemaku kepentingan OJK yang didalamnya juga termasuk pemegang saham.
Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal.
"Jika BUMN itu merupakan perusahaan publik berupa bank, maka selain ketentuan di bidang pasar modal terdapat ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen yang mencakup antara lain besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen itu," kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB, Senin (2/6).
Mahendra menuturkan dalam pembagian dan pertimbangan dividen itu maka lembaga jasa keuangan atau dalam hal ini bank harus memperhatikan kondisi kinerjanya baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan, rencana penguatan dan pengembangan ke depan, serta untuk meningkatkan daya saing seperti rencana investasi untuk penguatan dan pengembangan IT yang memerlukan capex yang besar.
"Nah, seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham terkait dengan perbankan, maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum," Mahendra mengakhiri.