NIK KTP Resmi Jadi NPWP Mulai Bulan Depan, Begini Cara Daftarnya
Sebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.

Sebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.
-
Bagaimana NIK jadi NPWP? Setelah seluruh tahapan pemadanan selesai, data wajib pajak akan terintegrasi sepenuhnya dalam sistem pemerintah, yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi yang lebih efektif antara berbagai instansi pemerintah.
-
Bagaimana proses NIK dan NPWP disatukan? Proses pemadanan ini melibatkan pencocokan dan validasi data antara sistem kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan sistem perpajakan yang dikelola oleh DJP.
-
Bagaimana cara padankan NIK dan NPWP? Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas halaman Masukkan 15 digit NPWP Anda Isi kata sandi akun pajak Anda Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan Klik tombol 'Login' untuk masuk ke akun Anda Setelah berhasil masuk, pilih menu 'Profil' Pada halaman profil, cari kolom 'NIK/NPWP (16 digit)' Masukkan 16 digit NIK Anda sesuai dengan yang tertera di KTP Klik tombol 'Validasi' untuk memverifikasi data NIK Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi Klik 'OK' pada notifikasi tersebut Selanjutnya, pilih opsi 'Ubah Profil' untuk menyimpan perubahan Logout dari akun Anda Login kembali menggunakan 16 digit NIK sebagai pengganti NPWPGunakan kata sandi yang sama seperti sebelumnya Jika berhasil login, berarti proses pemadanan telah selesai Pastikan untuk melakukan langkah-langkah ini dengan teliti dan memverifikasi kembali semua informasi yang dimasukkan untuk menghindari kesalahan dalam proses pemadanan.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK NPWP? Proses pemadanan NIK NPWP dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat melakukan pemadanan ini secara mandiri atau dengan bantuan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Apa itu pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan NIK dan NPWP merupakan proses pencocokan dan integrasi data antara Nomor Induk Kependudukan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NIK KTP Resmi Jadi NPWP Mulai Bulan Depan, Begini Cara Daftarnya
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
Tercatat, hingga akhir Mei, 691.000 NIK yang perlu dipadankan dengan NPWP.
"Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024. Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:
Cara pertama
Masuk ke laman www.pajak.go.id,
Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
Masukkan 16 digit NIK,
Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
Masukkan kode keamanan yang sesuai,
Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Cara kedua
Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,
Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,
Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,
Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,
Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,
Status validitas berubah menjadi valid,
Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.
Cara ketiga
Masuk ke laman www.pajak.go.id,
Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
Masukkan 15 digit NPWP,
Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
Masukkan kode keamanan yang sesuai,
Klik ikon baris tiga,
Masuk menu profil dan pilih data profil,
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,
Cek validitas data dengan klik tombol validasi,
Klik ubah profil,
Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.