Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum
Apabila tidak segera dilakukan pemandanan maka akan berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Apabila tidak segera dilakukan pemandanan maka akan berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, apabila tidak segera dilakukan pemandanan maka akan berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Perlu diketahui di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Lantas, apakah NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP?
Berikut cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP:
1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
2. Isi alamat email serta pasword dan masukan kode captcha yang tertera di badan laman.
3. Scroll halaman hingga ke bawah
4. Lalu klik 'Cek NPWP'
5. Pilih kategori sesuai dengan wajib pajak, seperti orang pribadi, individu dan wajib pajak badan.
6. Apabila sudah terisi semua, lalu klik 'Cari'
7. Nantinya halaman akan menampilkan hasil pencarian dan tertera status aktif atau tidak.
Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP seperti dikutip dari laman indonesiabaik.id:
1.Masuk ke laman www.pajak.go.id
2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3.Masukkan 16 digit NIK
4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5.Masukkan kode keamanan yang sesuai
6.Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru
Apabila tidak berhasil berikut caranya:
1.Masuk ke laman www.pajak.go.id
2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3.Masukkan 15 digit NPWP
4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5.Masukkan kode keamanan yang sesuai
6.Klik ikon baris tiga
7.Masuk menu profil dan pilih data profil
8.Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9.Cek validitas data dengan klik tombol validasi
10.Klik ubah profil
11.Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaBKN telah merilis data terkait jumlah pendaftar CPNS dan PPPK per 9 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Maret 2023, pemerintah dengan Pertamina dan badan usaha penugasan telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna elpiji 3 kg di seluruh sub penyalur
Baca SelengkapnyaBerharap KPU bersama instansi terkait untuk melakukan penguatan terhadap kemanan siber
Baca SelengkapnyaDalam data tersebut terlihat bahwa formasi CPNS tahun 2023 yang banyak diminati meliputi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 231,109 pelamar.
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan bahwa ada berbagai alasan masing-masing instansi yang tidak mengajukan formasi.
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KSA BPS ketersediaan beras periode Januari-Oktober 2023 ini mencapai 27,88 juta ton.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan resmi, surat tilang dikirim melalui pos ke alamat sesuai data kendaraan yang terkena e-TLE.
Baca Selengkapnya