Terakhir 31 Desember, Masyarakat Belum Validasi NIK KTP Menjadi NPWP Bakal Terkendala Akses Layanan
endala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.
endala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menyebutkan, kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun, Dwi menuturkan DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak. Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan.
DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP, di antaranya yaitu perbankan serta berbagai kementerian dan lembaga.
"Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," katanya menambahkan.
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 DJP mencatat terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.
Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.
Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.
Tersangka SYL dan MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaKata-kata bijak menyambut bulan Desember dapat Anda bagikan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaGanjar akan berkampanye di Jakarta, Mahfud akan tetap bekerja sebagai menkompulhukam
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaPihak MRT mengharapkan pengertian dan kerja sama dari masyarakat untuk terus mendukung proyek demi mewujudkan Jakarta menjadi kota yang lebih baik dan nyaman.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan draf RUU DKJ ditargetkan dapat selesai pada Desember 2023 ini.
Baca SelengkapnyaDebat perdana cawapres akan digelar pada 22 Desember 2023 mendatang.
Baca Selengkapnya