Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perubahan ini berlaku sejak Presiden Jokowi menandatangani RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yang dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023. Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.
Proses pemadanan tidak hanya menghindari potensi pencatutan identitas, tetapi juga membantu lembaga pemerintah dan perpajakan untuk mengelola data dengan lebih efektif. Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.
- Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas laman.
- Masukkan 16 digit NIK Anda.
- Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
- Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
Namun apabila langkah di atas tidak berhasil, Anda bisa melakukan cara pemadanan NIK dan NPWP menggunakan langkah-langkah di bawah ini;
1. Akses laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda.
3. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, lalu klik “Login.”
4. Pilih opsi “Profil” dan kemudian pilih “Data Profil.”
5. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, lalu verifikasi data dengan menekan tombol “Validasi.”
6. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan proses ini.
7. Logout dan masuk kembali ke akun Anda menggunakan NIK Anda.
Jika NIK Anda sudah tercantum dalam profil dengan status valid (ditandai dengan warna hijau), maka NIK Anda telah berhasil dijadikan NPWP. Selanjutnya, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang aktif, dan data lainnya.
Penting Anda ketahui, batas waktu pemadanan NIKdan NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023.
Setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Jadi, segera praktikkan cara pemadanan NIK dan NPWP apabila Anda belum melakukannya sebelum batas waktu pemadanan berakhir.