

Merdeka.com
Yon mengakui masih sangat banyak data NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP. Namun, ia optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Merdeka.com
Pihaknya pun berharap jika proses pemadana NIK dengan NPWP selesai, maka wajib pajak bisa memperoleh berbagai kemudahan, salah satunya wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.
Selain itu, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebenarnya untuk memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pengelolaan sistem administrasi lebih teratur dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban.
"Kita berharap dengan pemadanan selesai, tentunya wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh kemudahan, pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak nanti di tahun depan dan tidak perlu memiliki banyak nomor cukup satu nomor saja, dan memudahkan DJP dalam proses administrasi," ujarnya.
Adapun untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK jadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal DJP online pada situs pajak.go.id.
Merdeka.com
1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".
9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telag selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potensi lahan rawa di Sumsel mencapai 3.054.347,60 hektare yang terdiri luas lahan rawa lebak mencapai 1.354.805,88 hektare`
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyebut capaian tersebut sudah 70 persen dari target 125 PSN yang ditugaskan kepada Kementerian PUPR.
Baca SelengkapnyaHal itu terlihat dari berkembangnya investasi dari tahun ke tahun terus meningkat dan selalu melampaui target yang ditargetkan.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan sebagai komitmen korporasi dalam menjaga keanekaragaman hayati di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN menargetkan proses tersebut bisa selesai pada awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 mampu mendorong perusahaan mencapai target yang diproyeksikan, baik itu pendapatan maupun laba.
Baca Selengkapnya