Masyarakat Tidak Perlu Khawatir, Transaksi Emas di Pegadaian Bebas dari Pajak PPh 22
Pegadaian mengingatkan masyarakat agar tidak khawatir mengenai pajak yang mungkin dikenakan saat membeli emas batangan.
Masyarakat yang berencana untuk membeli emas tidak perlu khawatir mengenai adanya pungutan pajak. PT Pegadaian, sebagai lembaga jasa keuangan yang menyediakan layanan Bank Emas, memastikan bahwa pembelian emas melalui layanan ini tidak akan terkena ketentuan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Kadek Eva Suputra, Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pajak saat membeli emas batangan. Bahkan, PMK tersebut telah menurunkan Wajib Pungutan.
"PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir," kata Kadek, Senin (4/8/2025).
Ia juga menambahkan bahwa untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank, konsumen akhir tidak akan dikenakan pajak, sehingga tarifnya menjadi 0%. Ketentuan ini sesuai dengan PMK 48 tahun 2023 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final dan mereka yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak akan dikenakan PPh Pasal 22. Aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, tetapi juga lebih menguntungkan.
Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra utama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas. Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi dan investasi emas dengan mudah, aman, dan nyaman.