Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol<br>

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Sesuai Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjaman online (pinjol) baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM pada tahun 2024.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan OJK untuk tetap berhati-hati.

“Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.

"Karena begitu dicabut, memang akan membuka ruang bagi pemain baru untuk masuk dalam ekosistem pinjol. Tetapi, kita juga harus pastikan terlebih dahulu kesiapan OJK dari aspek regulasi, mekanisme sistem perizinan, kaidah perlindungan dan edukasi konsumen, hingga kemampuan dalam pengawasan dan penindakan terhadap market conduct,”ungkap Puteri.


Puteri menilai beberapa hal tersebut perlu diperhatikan dan dibenahi OJK. Karena berkaca pada kondisi sebelumnya, dimana begitu marak ditemukan aplikasi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Bahkan, OJK mencatat sepanjang tahun 2023 telah menemukan dan memblokir aplikasi pinjol ilegal yang mencapai 2.248, meningkat dibanding tahun 2022 yang masih 698 aplikasi.

“Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi. Tapi, disatu sisi juga perlu mengembangkan industri teknologi finansial. Untuk itu, titik keseimbangan inilah yang harus ditemukan bersama-sama,” urai Puteri.


Sebelumnya, OJK telah melakukan penghentian (moratorium) atas penerbitan izin pinjol baru sejak Februari 2020. Selama moratorium ini, OJK terus melakukan perbaikan dari segi pengaturan, pengawasan dan pengembangan infrastruktur.

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

“Rencana pencabutan ini harus dipersiapkan sebaik mungkin dan disertai langkah-langkah mitigasi risiko. Terutama kinerja pengawasan dan penindakan. Karena ketika hal ini dilakukan pastinya akan semakin banyak pemain yang masuk dalam industri pinjol yang legal."

"Tapi, secara bersamaan, masyarakat pun dikhawatirkan akan sulit membedakannya dengan pinjol yang ilegal. Karenanya, upaya edukasi keuangan pun juga perlu ditingkatkan,” lanjut Puteri.

Menutup keterangannya, Puteri menyebut DPR terus berupaya menciptakan ekosistem teknologi finansial yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Salah satunya dengan mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk pinjol yang sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan OJK.


“Melalui UU ini, kami mengatur sanksi tegas bagi perusahaan pinjol nakal dan menjamur yang beroperasi tanpa izin. Yaitu dengan menetapkan ketentuan sanksi pidana penjara sampai 5 tahun dan pidana denda hingga Rp1 triliun. Karena sebelumnya, belum ada sanksi pidana yang mengatur tindakan ilegal dari pinjol tersebut,” tutup Puteri.

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya