Advertisement
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
Dirinya tak ingin ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
"Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal.
Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK," kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Advertisement
Jangan Ada Korban Jiwa
Politikus Partai Golkar ini mengutarakan, fasilitasi OJK penting dilaksanakan menyusul adanya kabar salah satu nasabah yang bunuh diri akibat intimidasi dari pinjol legal saat melakukan penagihan.
"Makanya, kami harap OJK bisa membantu menjembatani permasalahan antara nasabah dan perusahaan pinjol legal agar tidak menimbulkan korban jiwa," jelasnya.
Sesuai dengan mandat OJK dalam UU untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Selain itu, dirinya juga mendorong OJK bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk semakin intensif melakukan pengawasan dan penindakan dengan memblokir aplikasi pinjol ilegal.
"Sebagai upaya mencegah korban baru di kemudian hari. Kami juga mengimbau pemerintah dan OJK untuk masif melakukan edukasi keuangan, tujuannya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk hak dan kewajiban sebagai nasabah pinjol".
Advertisement
- Anggota Komisi XI, Puteri Komarudin-
merdeka.com