Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
Dirinya tak ingin ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
-
Bagaimana cara cek pinjol legal? Untuk cara ceknya, Anda dapat mengunjungi situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id. Selain itu, Anda dapat menghubungi Call Center OJK di 157 atau kirim WhatsApp ke nomor 081157157157 untuk informasi fintech yang diawasi OJK.
-
Bagaimana modus penawaran pelunasan utang pinjol? Mereka menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut.
-
Apa masalah utama dari pinjol? Biasanya, bisnis pinjol juga akan mematok bunga tinggi yang membuat para peminjamnya akan kesulitan membayar. Alhasil langkah tersebut justru menambah masalah baru bagi para peminjam.
-
Apa yang Komisi XI DPR tekankan soal pinjol? 'Kepada masyarakat agar meminjam ke entitas yang resmi dan terdaftar di OJK. Kami juga tekankan bahwa pinjol semestinya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan kepentingan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Tak hanya itu, kami juga berpesan agar pinjaman dilakukan sesuai dengan kemampuan agar nantinya tidak gagal bayar dan menjadi korban pinjol ilegal,' ujar Puteri saat dihubungi, Kamis (4/4).
-
Kenapa Komisi XI DPR minta masyarakat hindari pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif. Tujuannya, menghindari maraknya pinjol ilegal jelang hari raya.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.


"Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal.
Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK," kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Jangan Ada Korban Jiwa
Politikus Partai Golkar ini mengutarakan, fasilitasi OJK penting dilaksanakan menyusul adanya kabar salah satu nasabah yang bunuh diri akibat intimidasi dari pinjol legal saat melakukan penagihan.
"Makanya, kami harap OJK bisa membantu menjembatani permasalahan antara nasabah dan perusahaan pinjol legal agar tidak menimbulkan korban jiwa," jelasnya.
Sesuai dengan mandat OJK dalam UU untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Selain itu, dirinya juga mendorong OJK bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk semakin intensif melakukan pengawasan dan penindakan dengan memblokir aplikasi pinjol ilegal.

"Sebagai upaya mencegah korban baru di kemudian hari. Kami juga mengimbau pemerintah dan OJK untuk masif melakukan edukasi keuangan, tujuannya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk hak dan kewajiban sebagai nasabah pinjol".
- Anggota Komisi XI, Puteri Komarudin-
merdeka.com