Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Haris Kurniawan
Oleh Haris Kurniawan - Reporter
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah (Merdeka.com)

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal. 

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal. 
Dok. Istimewa

Dirinya tak ingin ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Komisi XI mendorong OJK  memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal.
Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK," kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9). 

Jangan Ada Korban Jiwa

Politikus Partai Golkar ini mengutarakan, fasilitasi OJK penting dilaksanakan menyusul adanya kabar salah satu nasabah yang bunuh diri akibat intimidasi dari pinjol legal saat melakukan penagihan.

"Makanya, kami harap OJK bisa membantu menjembatani permasalahan antara nasabah dan perusahaan pinjol legal agar tidak menimbulkan korban jiwa," jelasnya. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sesuai dengan mandat OJK dalam UU untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Selain itu, dirinya juga mendorong OJK bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk semakin intensif melakukan pengawasan dan penindakan dengan memblokir aplikasi pinjol ilegal.

"Sebagai upaya mencegah korban baru di kemudian hari. Kami juga mengimbau pemerintah dan OJK untuk masif melakukan edukasi keuangan,  tujuannya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk hak dan kewajiban sebagai nasabah pinjol". 

- Anggota Komisi XI, Puteri Komarudin-

merdeka.com

DPR
Rekomendasi