Indonesia Gali Potensi Pemanfaatan Biodiesel B40 untuk Kapal Militer
Sebagai negara dengan produksi kelapa sawit tertinggi, Biro Klasifikasi Indonesia mendorong pemanfaatan B40 untuk kapal-kapal militer.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus memperkuat peran perusahaan di tingkat internasional. Salah satunya dengan berpartisipasi dalam keanggotaan ACS (Asian Classification Societies) dan terlibat dalam kegiatan ACS TMG (Technical Management Group) serta ACS Seminar 2025.
Senior Manager Konvensi BKI, Aditya Trisandhya Pramana ST menjelaskan, dalam forum TMG dibahas perkembangan terbaru mengenai regulasi internasional dari IMO dan EU yang berpotensi mempengaruhi kapal-kapal di Asia.
"Ini membahas mengenai turunan Guidelines/Guidance/FAQ yang dapat diberikan ACS kepada regional Asia," ujarnya pada Selasa (14/10).
BKI juga menyampaikan informasi terkait potensi pengembangan Biofouling Guidelines, yang sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan global di Bali mengenai dampak dan implementasi aturan tersebut di seluruh dunia. Sebagai tambahan, Australia dan New Zealand telah menerapkan regulasi ini secara nasional.
Dalam acara berikutnya, yaitu ACS Seminar, PT BKI (Persero) juga mempresentasikan materi tentang penerapan bahan bakar alternatif, yaitu B40 yang berbahan dasar Crude Palm Oil (CPO), pada seminar ACS 2025. Hal ini menarik perhatian peserta dan memicu diskusi mengenai potensi penggunaan B40 pada kapal-kapal militer serta upaya Indonesia dalam mendorong penggunaannya, mengingat Indonesia dan Malaysia merupakan produsen dan eksportir sawit terbesar.
"BKI akan senantiasa melakukan peningkatan keterlibatan di dalam forum internasional untuk menyelaraskan industri maritim nasional dengan regulasi yang ada serta menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi nasional," tegasnya.
Pemerintah Setop Impor Solar Tahun 2026, Terapkan B50
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan wajib penggunaan bahan bakar solar yang mengandung 50 persen bahan nabati (fatty acid methyl ester/FAME) atau Biodiesel B50, dengan tujuan menghentikan impor solar pada tahun 2026.
Dalam kesempatan sebagai pembicara utama di forum Investor Daily Summit 2025 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (9/10), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencapai kedaulatan energi nasional dengan menghentikan impor solar mulai tahun 2026.
"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, sudah diputuskan bahwa 2026, insya Allah akan kita dorong ke B50, dengan demikian tidak lagi kita melakukan impor solar ke Indonesia," kata Bahlil dikutip dari Antara pada Jumat (10/10).
Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah strategis dan menunjukkan keberpihakan negara terhadap kemandirian energi. Program B50 diharapkan dapat menggantikan seluruh kebutuhan solar yang selama ini diimpor dan berdampak negatif pada devisa negara.
"Ini adalah sebuah keputusan strategis dan bentuk keberpihakan negara terhadap kedaulatan energi kita. Kita tidak bisa terus bergantung pada impor yang menguras devisa dan rentan terhadap gejolak harga global. Dengan B50, kita maksimalkan potensi sawit dalam negeri, kita perkuat ekonomi petani, dan yang terpenting, kita pastikan ketahanan energi nasional berada di tangan kita sendiri. Ini adalah langkah menuju kemandirian sejati."
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan energi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penggunaan Biodiesel sebagai Sumber Energi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa penggunaan biodiesel antara tahun 2020 hingga 2025 telah berhasil menghemat devisa sebesar 40,71 miliar dolar AS. Rencana penerapan B50 pada tahun 2026 diperkirakan akan memberikan potensi penghematan tambahan sebesar USD 10,84 miliar hanya dalam satu tahun.
Secara teknis, program B50 ini dirancang untuk mengatasi sisa impor solar yang masih ada di bawah kebijakan B40 yang berlaku saat ini. Pada tahun 2025, diperkirakan bahwa impor solar akan mencapai 4,9 juta kiloliter, yang setara dengan 10,58 persen dari total kebutuhan energi nasional.
Dengan melaksanakan B50, ketergantungan terhadap impor solar dapat dihilangkan, dan pasokan solar diharapkan sepenuhnya bersumber dari dalam negeri.