Imbas Pengenaan Tarif Amerika, DHL Express Hentikan Sementara Pengiriman Konsumen ke AS di Atas Rp13 Juta
Perusahaan memperingatkan adanya potensi keterlambatan akibat proses tambahan yang diperlukan.
DHL Express, divisi logistik global milik Deutsche Post Jerman, mengumumkan akan menangguhkan sementara layanan pengiriman dari bisnis ke konsumen (B2C) ke Amerika Serikat untuk barang dengan nilai di atas USD 800 tau setara Rp13 juta, mulai 21 April 2025. Kebijakan ini diambil menyusul perubahan peraturan bea cukai yang diberlakukan oleh pemerintah AS.
Dalam pernyataannya, DHL menyebutkan bahwa penangguhan dilakukan sebagai respons terhadap peraturan baru bea cukai AS yang mulai berlaku sejak 5 April. Aturan tersebut mewajibkan pemrosesan entri formal untuk semua kiriman dengan nilai di atas USD 800. Sebelumnya, ambang batas nilai kiriman yang memerlukan entri formal adalah USD 2.500 atau setara Rp42 juta.
“Langkah ini bersifat sementara,” ujar pihak DHL seperti dikutip dari USA Today.
Pengiriman dari bisnis ke bisnis (B2B) masih tetap dilakukan, namun perusahaan memperingatkan adanya potensi keterlambatan akibat proses tambahan yang diperlukan. Sementara itu, kiriman dengan nilai di bawah USD 800, baik untuk konsumen maupun bisnis, tidak terdampak oleh perubahan kebijakan tersebut.
Menanggapi perubahan ini, DHL juga menyatakan akan terus memproses pengiriman dari Hong Kong ke AS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan berkomitmen untuk mendampingi pelanggan dalam memahami dan menyesuaikan diri terhadap perubahan regulasi yang akan diberlakukan penuh pada 2 Mei 2025.
Perubahan kebijakan ini terjadi di tengah ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat dan kawasan Asia Timur.
Sebelumnya, Hongkong Post juga telah menangguhkan layanan pengiriman barang via laut ke AS, menyebut langkah Washington sebagai bentuk “intimidasi” setelah pencabutan ketentuan bebas tarif untuk paket dari China dan Hong Kong.