Hakim Kini Bisa Ajukan KPR BTN dan Dapat Keringanan Biaya Akad, Begini Caranya
BTN meningkatkan jangkauan kredit konsumer di kalangan aparatur negara, terutama di antara para hakim.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjalin kerja sama strategis dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) RI, yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Program Kepemilikan Hunian Graha Hakim antara BTN dan IKAHI.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari inisiatif BTN untuk memperluas akses kredit konsumer di kalangan aparatur negara, khususnya para hakim. Melalui program Graha Hakim, BTN menawarkan kemudahan bagi para hakim untuk memiliki rumah dengan berbagai fasilitas menarik, termasuk suku bunga yang kompetitif, pengurangan biaya akad, serta kemudahan dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Saat ini lebih dari 90 persen pola pembelian rumah dilakukan lewat mekanisme KPR. Kami ingin memberikan akses pembiayaan perumahan yang mudah dan terjangkau bagi para hakim di seluruh Indonesia," ujar Nixon dikutip di Jakarta, Kamis (13/11).
IKAHI berfungsi sebagai wadah bagi hakim di seluruh Indonesia. Pada tahun ini, Mahkamah Agung RI telah mengukuhkan sebanyak 1.451 hakim baru, sehingga jumlah total hakim aktif di Indonesia mencapai 8.711 orang. Program ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga berkontribusi pada aspek sosial dan moral.
Dengan akses terhadap hunian yang layak, diharapkan kesejahteraan dan stabilitas finansial para hakim dapat meningkat. Setiap hari, para hakim menangani lebih dari 3 juta perkara pada tahun 2024, dengan rasio penyelesaian di atas 99 persen, dan sebagian besar perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
"Kita sangat mengapresiasi kinerja hakim yang luar biasa. Angka ini adalah bukti dedikasi, disiplin, dan komitmen yang tinggi. BTN sangat menghormati peran besar para hakim di Indonesia. Oleh karena itu, kami ingin hadir bukan hanya sebagai bank, tetapi juga sebagai teman perjalanan yang mendukung kesejahteraan hakim dan keluarganya," ungkap Nixon.
Sistem Pembiayaan Perumahan
Menurut pendapatnya, hakim yang memiliki kestabilan finansial cenderung lebih mampu menjalankan tugas yudisial dengan cara yang profesional, objektif, serta terhindar dari pengaruh luar. Dengan kondisi ini, penegakan keadilan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan reputasi lembaga peradilan pun akan semakin meningkat.
Kerja sama antara BTN dan IKAHI merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam menciptakan ekosistem pembiayaan perumahan yang komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir, yang memberikan berbagai kemudahan bagi debitur. Melalui ekosistem ini, BTN berharap dapat mempercepat proses penyaluran pembiayaan di sektor perumahan.
Dalam program ini, BTN menawarkan berbagai fasilitas pembiayaan KPR/KPA untuk pembelian rumah baru, rumah bekas, atau pengalihan dari bank lain yang masih memiliki suku bunga tinggi sehingga menjadi lebih terjangkau. Terdapat juga Kredit Agunan Rumah yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi, pembelian furnitur, liburan keluarga, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan konsumtif lainnya dengan suku bunga yang lebih ringan.
Selain itu, BTN menyediakan Kredit Ringan (Kring) yang merupakan fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk berbagai kebutuhan pribadi para hakim.
"Suku bunga yang kami tawarkan juga sangat kompetitif dan progresif, mulai dari 1,65 persen fixed selama satu tahun dengan kenaikan bertahap yang ringan, maksimal 3 persen per tahun. BTN juga memiliki paket suku bunga 2,65 persen fixed selama 3 tahun dan 2,95 persen fixed selama 5 tahun. Khusus untuk anggota IKAHI, kami memberikan diskon biaya provisi dan administrasi hingga 50 persen, serta proses pengajuan yang lebih cepat dan aman," ungkap Nixon.
Hingga kuartal III 2025, penyaluran kredit dan pembiayaan BTN di sektor perumahan mengalami pertumbuhan sebesar 6,4 persen secara year-on-year (YoY) menjadi Rp322,53 triliun. Untuk KPR non-subsidi, baik konvensional maupun syariah, pertumbuhannya mencapai 7,3 persen YoY, yaitu Rp111,33 triliun, berkat strategi perusahaan yang menggandeng para pengembang nasional serta menawarkan promo suku bunga KPR yang menarik.
Pinjaman dengan Jaminan Properti Rumah
BTN melaporkan bahwa pembiayaan rumah dengan berbagai skema, termasuk Kredit Agunan Rumah (KAR), mencapai Rp8,95 triliun, yang menunjukkan peningkatan sebesar 6,8 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memperluas akses perumahan bagi masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai negeri.
"BTN menjalankan fungsi intermediasi untuk menggerakkan perekonomian rakyat, terutama di sektor perumahan. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, kami tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang kuat," ungkap Nixon.
Peningkatan layanan pembiayaan perumahan juga didukung oleh transformasi digital yang dilakukan BTN. Dengan adanya aplikasi Bale by BTN, proses pengajuan dan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini bisa dilakukan dengan lebih cepat, memberikan pengalaman yang lebih seamless, efisien, dan transparan bagi nasabah. Aplikasi ini juga menyediakan ribuan listing properti serta fitur simulasi KPR dan persetujuan secara daring.
"Ini bagian dari upaya BTN membangun ekosistem perumahan yang terintegrasi," jelas Nixon.
Pengguna Aplikasi Bale BTN
Hingga akhir September 2025, jumlah pengguna Bale by BTN telah mencapai 3,2 juta, mengalami pertumbuhan sebesar 66,8 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 1,9 juta pengguna. Selain itu, jumlah transaksi melalui Bale by BTN juga meningkat drastis, yaitu sebesar 96 persen, mencapai 1,53 miliar transaksi, dan nilai total transaksi mencapai Rp71,9 triliun, yang naik 19,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp60,1 triliun.
Ketua Umum IKAHI, Yasardin, menjelaskan bahwa IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim di Indonesia, yang mencakup hakim dari berbagai tingkat, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung RI. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar hakim tingkat pertama merupakan keluarga muda yang belum memiliki rumah.
"Apalagi 1.451 orang hakim yang baru dilantik, banyak di antaranya masih lajang. Artinya, pasarnya cukup besar," ucap Yasardin.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) IKAHI 2022, dia menekankan bahwa salah satu amanat kepada pengurus adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim, yang tidak hanya berkaitan dengan gaji, tetapi juga dengan penyediaan perumahan. Untuk itu, Program Kepemilikan Hunian 'Graha Hakim' dirancang agar para hakim lebih mudah dalam memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau, dengan dukungan suku bunga yang rendah serta jangka waktu pembiayaan yang panjang.
"Kami selaku pengurus dan para hakim sangat gembira dengan fasilitas kepemilikan rumah yang disediakan BTN. Mudah-mudahan pada masa mendatang program ini dapat dilanjutkan dan diperluas lagi," kata Yasardin.