Apa Itu Tantiem yang Disebut Prabowo Akal-akalan BUMN?
Tantiem direksi BUMN adalah insentif yang kini menjadi sorotan, terutama setelah pernyataan Prabowo Subianto.
Tantiem direksi BUMN merupakan bonus atau insentif yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemberian tantiem ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian target kinerja dan keuntungan yang diraih oleh perusahaan.
Besaran tantiem biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih perusahaan. Regulasi terkait pemberian tantiem ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN, yang mengatur bagaimana dan kapan insentif ini diberikan.
Menurut Peraturan Menteri BUMN No. 02 Tahun 2009, tantiem merupakan bentuk penghargaan tahunan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN ketika perusahaan mencatatkan laba, atau tetap diberikan jika ada peningkatan kinerja meskipun perusahaan mengalami kerugian.
Secara sederhana, tantiem adalah insentif yang berbasis pada keuntungan untuk para eksekutif perusahaan. Meskipun tantiem dapat memberikan keuntungan seperti meningkatkan motivasi kerja, mempertahankan talenta, dan menciptakan budaya kerja yang positif, sering kali muncul kritik ketika pemberian tantiem dianggap berlebihan atau tidak sejalan dengan kinerja perusahaan.
Di berbagai negara, pemberian tantiem diatur dengan ketat melalui regulasi yang mengedepankan transparansi dan persetujuan pemegang saham, sehingga besaran insentif selalu dihubungkan langsung dengan pencapaian kinerja keuangan dan non-keuangan perusahaan.
Pendekatan ini dikenal sebagai pay for performance, yang bertujuan untuk menutup kemungkinan pemberian bonus yang tidak wajar dan memastikan bahwa insentif tersebut selaras dengan kepentingan pemegang saham dan masyarakat.
Namun, pernyataan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penghapusan tantiem ini menimbulkan kontroversi. Prabowo menilai bahwa pemberian tantiem dalam jumlah besar tidak adil dan tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang seharusnya diterapkan di BUMN.
Pandangan Prabowo Subianto Mengenai Tantiem Direksi BUMN
Prabowo Subianto telah menyatakan niatnya untuk menghapus tantiem bagi direksi BUMN. Ia menganggap bahwa praktik ini berpotensi membuat direksi BUMN menjadi sangat kaya, sementara rakyat dan karyawan tidak mendapatkan manfaat yang sebanding.
Dalam pandangannya, besarnya tantiem yang diterima oleh direksi BUMN patut dipertanyakan. Ia bahkan menyebut praktik ini sebagai "akal-akalan" yang tidak mencerminkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya perusahaan.
"Saya tidak mengerti apa arti tantiem. Itu akal-akalan saja," kata Presiden Prabowo di Sidang Tahunan 2025.
Kebijakan Baru Terkait Tantiem di BUMN
Baru-baru ini, Danantara Indonesia, sebagai Badan Pengelola Investasi, mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN dan anak usahanya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025.
Anggota DPR, Darmadi Durianto, menyambut baik langkah tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang tepat untuk efisiensi anggaran negara. Ia menekankan bahwa penghapusan tantiem diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan insentif diberikan berdasarkan kinerja riil.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa anggota Dewan Komisaris BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem atau insentif lainnya yang terkait dengan kinerja perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan peran komisaris sebagai pengawas dan pembenah, bukan sebagai pencari keuntungan pribadi.
Detail Kebijakan Insentif bagi Direksi dan Komisaris
Surat Edaran Danantara Indonesia mengatur pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN. Untuk anggota Direksi, pemberian tantiem dan insentif masih dimungkinkan, namun harus berdasarkan laporan keuangan yang akurat.
Di sisi lain, bagi anggota Dewan Komisaris, aturan yang berlaku jauh lebih ketat. Mereka tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif kinerja, atau penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kinerja BUMN menjadi lebih optimal dan transparan.