Anggota DPR Fraksi Gerindra Usul Moge Boleh Masuk Tol, Pengamat Ungkap Bahayanya
Saat ini, hanya Jalan Tol Mandara di Bali dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu) yang telah menerapkan kebijakan ini.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, memberikan peringatan mengenai bahaya kecelakaan yang mungkin terjadi jika sepeda motor diperbolehkan memasuki jalan tol.
Meskipun terdapat beberapa jalan tol yang menyediakan akses untuk kendaraan roda dua, hal ini tetap perlu dicermati, terutama setelah munculnya usulan agar motor gede (moge) dapat melintas di jalan tol.
Djoko menegaskan bahwa jika usulan tersebut diterapkan, dampaknya terhadap pendapatan tol tidak akan terlalu signifikan.
"Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan, khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan," jelas Djoko dalam keterangannya pada Sabtu (25/1).
Dia juga menambahkan bahwa jika semua kendaraan roda dua diizinkan untuk masuk, risiko kecelakaan akan meningkat. Hal ini disebabkan oleh ketidakstabilan sepeda motor dan kecepatan tinggi yang ada di jalan bebas hambatan.
"Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan," ujarnya.
Selain itu, tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Saat ini, hanya Jalan Tol Mandara di Bali dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu) yang telah menerapkan kebijakan ini. Tol Suramadu, yang memiliki panjang 5,438 km, telah digratiskan sejak 27 Oktober 2018.
Djoko juga mengusulkan bahwa mungkin bisa dibangun jalur khusus untuk sepeda motor di lahan baru yang bersebelahan dengan jalan tol yang sudah ada. Dia menyoroti bahwa masih ada lahan yang luas di Tol Trans Sumatera. T
"Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) perlu mempertimbangkan kelayakan finansial jika mereka harus membangun jalur khusus untuk sepeda motor tersebut," tuturnya.
Usulan DPR
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar motor gede (moge) diizinkan untuk melintas di jalan tol.
Usulan ini disampaikannya dalam Rapat Kerja yang diadakan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut Andi, dengan mengizinkan moge masuk ke jalan tol, negara bisa mendapatkan tambahan pemasukan. Ia juga membandingkan moge milik masyarakat dengan moge yang digunakan untuk pengawalan.
"Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk (tol) gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya."
Dia berpendapat bahwa ada peluang untuk meningkatkan pendapatan dari pengguna moge yang melintasi jalan tol. Selain itu, Andi juga menekankan bahwa moge tidak akan merusak struktur jalan tol.
"Potensi pendaparan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol," tuturnya.
Aturan Berkendara di Jalan Tol
Penggolongan jenis kendaraan yang diizinkan untuk melintas di jalan tol telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Namun, terdapat perubahan dalam regulasi di mana kendaraan bermotor roda dua, seperti sepeda motor, kini diperbolehkan untuk menggunakan jalan tol.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 15 Tahun 2005. Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
Jalan tol pada umumnya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan demikian, kendaraan roda dua seperti sepeda motor sebelumnya tidak diperkenankan untuk melintas di jalan tol.
Namun, dalam peraturan yang baru, terdapat tambahan yang menyatakan bahwa pengguna sepeda motor dapat melintasi jalan tol, asalkan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna sepeda motor tanpa mengabaikan aspek keselamatan di jalan tol.
Tak Ada Larangan Sepeda Motor Masuk Tol?
Namun, bukan berarti sepeda motor dilarang untuk melintas di jalan tol. Dalam pasal yang sama, yaitu Pasal 38 PP 44/2009, dinyatakan bahwa sepeda motor dapat diizinkan masuk tol dengan syarat tertentu. Pengendara sepeda motor hanya boleh menggunakan jalur tol yang telah disediakan khusus untuk mereka.
Jalur yang diperuntukkan bagi sepeda motor harus terpisah secara fisik dari jalur yang digunakan oleh kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat 1a PP 44/2009. Pemisahan jalur ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan semua pengguna jalan tol.