Dua WNA menjadi perhatian warganet setelah terlihat masuk ke jalan tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sepeda motor, yang tidak biasa dan menarik perhatian banyak orang.
Dalam postingan di akun Instagram Lowslow Otomotif, terlihat dua WNA sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX berwarna hitam putih di jalan tol.
Keduanya menggunakan perlengkapan berkendara lengkap seperti jaket dan helm, dan kendaraan mereka memiliki pelat nomor B 6700 PBB.
Masa pajak Kawasaki KLX 250 cc tersebut akan berakhir dalam dua bulan ke depan.
Waktu kejadian tersebut belum diketahui dengan pasti hingga berita ini ditulis, tetapi yang jelas aksi dua bule ini menarik perhatian warganet.
Advertisement
Advertisement
Peraturan Hukum Mengatur Penggunaan Jalan Tol di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 38 ayat 1, kendaraan yang diizinkan menggunakan jalan tol adalah kendaraan beroda empat atau lebih.
Pasal 41 ayat 1 butir (a) juga menyatakan bahwa jalur lalu lintas tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih sesuai dengan pasal 38.
Menurut Pasal 63 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mereka yang sengaja memasuki jalan tol seperti yang dijelaskan dalam Pasal 56 dapat dikenai hukuman penjara maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp3 juta, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Jalan Tol Bali-Mandara adalah satu-satunya jalan tol di Indonesia yang memperbolehkan sepeda motor untuk melintas.
Advertisement