308 Pekerja PT Softex Indonesia Selamat dari PHK
Pembatalan PHK karyawan Softex merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak
Sebanyak 308 pekerja PT Softex Indonesia yang sebelumnya terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Perusahaan dinyatakan selamat dari PHK. Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dalam keterangannya, Selasa (21/1).
“Ini adalah kabar baik buat kawan-kawan, Pihak Perusahaan hari ini sangat Kooperatif dan punya komitmen untuk tidak adanya PHK”, kata Noel.
Keputusan pembatalan ini merupakan hasil diskusi Immanuel, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea Kapolres Karawang, kordinator Serikat Pekerja PT Softex Indonesia dan pihak manajemen Softex.
Presiden KSPSI, Andi Gani juga memberi dukungan penuh secara langsung terhadap teman-teman buruh PT Softex yang di PHK sepihak.
“Mulai hari ini tidak ada lagi, teman-teman buruh yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan. Bila itu terjadi, bisa kita bawa langsung ke Desk Pidana Dit Bareskrim Polri bila ada pelanggaran soal ketenagakerjaan.” kata Andi Gani Nena Wea.
Andi Gani juga mengapresiasi dengan kehadiran Wamenaker Noel secara langsung di aksi unjuk rasa tersebut.
“Hari ini adalah hari pertama Wamenaker Noel kerja setelah beberapa hari sakit. Yang beliau tanyakan ke saya, bagaimana teman-teman buruh PT Softex? Saya sampaikan, baiknya istirahat saja. Untuk kawan-kawan saya harus hadir” tutur dia.
Melalui proses aksi dan diskusi bersama Wamenaker, Presiden KSPSI, Kapolres Karawang juga para kordinator Serikat Pekerja PT Softex Indonesia dengan pihak manajemen perusahaan di tengah aksi, maka perusahaan memberi keputusan untuk menarik kebijakan PHK para pekerjanya.