Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Keputusan hakim lantas disambut tangis bahagia pihak Pegi, khususnya sang ibu.
Sidang tersebut dipimpin dan dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Berikut sosok Eman Sulaeman hakim praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman merupakan kelahiran Karawang 10 April 1975. Dia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Eman lulusan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Eman merupakan ASN golongan pembina Tingkat I IV/b, Eman mengantongi gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900.
Berdasarkan data LHKPN KPK, Eman tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp294.031.507 .
Total nilai kekayaan ini berdasarkan laporan periodik 2023. Pada laporan periodik 2022, total kekayaan Eman sebesar Rp.228.627.817 .
Untuk diketahui, dalam pembacaan keputusan Eman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
"Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Dua menyatakan proses penatapan tersnagka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman.
Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan memasuki babak akhir.
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.