Jenderal Polri Geram pada Polisi Soal Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti, 'Apa Viral Dulu Baru Cepat Gerakannya?'
Berikut momen Jenderal Polri geram pada polisi soal kasus penganiayaan karyawan toko roti.
Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolres Metro Jakarta Timur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selain itu, turut dihadirkan Dwi Ayu Darmawati (DAD), korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti bernama George Halim Sugama (GHS).
Pada RDP ini, anggota Komisi III DPR RI mendengarkan penjelasan terkait kasus yang sedang viral di media sosial. Namun ada yang menarik dalam rapat tersebut. Di mana seorang Jenderal Polri sekaligus anggota DPR ini merasa geram terhadap kinerja anggota kepolisian.
Ia dengan lantang mempertanyakan kinerja mereka yang dinilai harus viral terlebih dahulu baru bergerak cepat. Lantas bagaimana momen Jenderal Polri geram pada polisi soal kasus penganiayaan karyawan toko roti tersebut?
Melansir dari akun YouTube Komisi III DPR RI Channel, Rabu (18/12), simak ulasan informasinya berikut ini.
Geram pada Kinerja Polisi
Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Polisi (Purn) Rikwanto merasa geram dengan kinerja para anggota kepolisian. Khususnya dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti bernama George Sugama Halim (GSH) terhadap Dwi Ayu Darmawati (DAD).
Sebelumnya, Rikwanto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang sudah menangkap dan menahan terduga pelaku.
"Pak Kapolres, terima kasih sudah ditangkap. Terima asih sudah diusut tuntas pelakunya dengan gerak cepat. Saya melihat videonya di YouTube proses penangkapannya sampai saat ini sudah ditahan ya. Akhirnya tertangkap juga, akhirnya bisa ditangkap juga," kata Rikwanto dalam rapat, Jakarta, Selasa (17/12).
Usai berterima kasih, Ia lantas mengutarakan kegeramannya. Pensiunan Jenderal Polisi ini merasa bahwa penanganan kasus penganiayaan ini cukup lama dilakukan. Bagaimana tidak, laporan telah masuk sejak 18 Oktober 2024 namun pelaku baru tertangkap pada 16 Desember 2024.
"Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat masalah penanganan Kepolisian itu sejak dilaporkan 18 Oktober ya dan tertangkap 16 Desember, kurang lebih 2 bulan. Padahal itu penganiayaan kalau dikategorikan luka tadi itu kategori yang ringan tapi bisa juga berat. Kalau dia pingsan dirawat bisa jadi berat itu," ujarnya.
"Tapi apapun yang terjadi dari videonya terlihat bahwasanya itu berat. Karena dilempar pakai segala macam, kena badannya bahkan yang vital. Bisa efeknya lebih jauh lagi kalau jika tidak dihentikan," sambungnya.
Viral Dulu Baru Gerak Cepat
Lebih lanjut, Rikwanto memaparkan bahwa kasus penganiayaan yang terjadi sebenarnya 'sederhana'. Mengingat dalam kasus tersebut semua barang bukti jelas. Mulai dari luka penganiayaan, saksi, barang bukti, video penganiayaan hingga TKP.
"Yang jadi pertanyaan masyarakat itu kan kenapa kasus yang 'sederhana' seperti itu, lukanya ada, saksinya ada, barang buktinya ada, kemudian TKP nya juga ada lengkap, termasuk videonya juga ada, kok sampai dua bulan gitu," ujarnya.
"Saya tadi lihat hampir 1 bulan, terus penangkapannya hampir 1 bulan juga. Itu pun setelah viral. Nah ini dari catatan juga seharusnya itu bisa harus lebih cepat lagi ya. Saya berpikir sebagai anggota Polri dahulu, kalau kita fokus kejadian itu langsung ditangani, tiga hari sampai seminggu itu bisa selesai itu," paparnya.
"Itu kasus nyata kelihatan dan terbuka tinggal gercepnya anggota itu nah ini. Nah ini jadi pertanyaan masyarakat juga, koreksi juga untuk kepolisian terutama Jakarta Timur. Jadi yang seperti itu seharusnya cepat geraknya. Sampai muncul di media itu 'no viral no Justice, no viral, no attention, no Justice'," tambahnya.
"Jadi macam-macam istilahnya. Apa viral dulu baru kemudian cepat gerakannya? Ini juga pelajaran bagi kepolisian di tempat-tempat lain," ujar Rikwanto geram.
Polri Dibayar Negara untuk Tegakan Hukum
Ia pun menegaskan kepada semua anggota kepolisian yang hadir bahwa apapun kasusnya harus diperlakukan dengan sama. Entah itu siapa pelapornya.
Apalagi, Rikwanto menekankan bahwa Polri dibayar oleh negara untuk menegakkan hukum. Sehingga, pihak kepolisian pun harus menangani dengan cepat semua permasalahan yang berkaitan dengan hukum tanpa pilih-pilih.
"Apapun kasusnya, siapapun pelapornya, itu perlakuannya sama di muka hukum. Polri dibiayai negara, dikasih kewenangan, dikasih perlengkapan untuk menegakkan hukum," tegasnya.
"Siapapun yang bermasalah dengan hukum, tidak pilih-pilih, kerjakan itu," tekan Rikwanto.