Hari-Hari yang Dilarang Mengganti Puasa Ramadhan & Hukumnya, Wajib Diketahui
Lantas, kapan saja waktu yang dilarang oleh Allah SWT bagi umat Islam untuk membayar ganti puasa Ramadhan itu?
Bulan suci Ramadhan menjadi salah satu momen yang paling dinanti umat Islam. Di bulan ini, umat Islam dapat senantiasa berlomba-lomba dalam ibadah dan kebaikan untuk mendapat ridha Allah SWT.
Menjelang bulan suci, setiap umat Islam rasanya penting untuk memastikan diri untuk tidak memiliki utang berpuasa di Ramadhan sebelumnya. Jika masih terdapat utang berpuasa, maka wajib hukumnya untuk mereka menggantinya dengan puasa atau fidyah, sesuai dengan ketentuan dan syaratnya.
Sementara itu, mengganti puasa Ramadhan pun memiliki waktu-waktu tertentu yang diperbolehkan dan dilarang. Maka dari itu, bagi Anda yang masih memiliki utang berpuasa, rasanya wajib untuk mengetahui hari-hari yang dilarang mengganti puasa Ramadhan.
Selain itu, ketahui pula hukum mengganti puasa Ramadhan serta dalilnya dalam Al-Quran dan Hadits. Lantas, kapan saja waktu yang dilarang oleh Allah SWT bagi umat Islam untuk membayar ganti puasa Ramadhan itu? Melansir dari berbagai sumber, Senin (10/2), berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.
Hukum Mengganti Puasa Ramadhan
Mengganti puasa Ramadhan atau disebut juga qadha merupakan kewajiban bagi umat muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar'i.
Beberapa kondisi umat Islam yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan yakni seperti sakit, haid, nifas, atau safar (perjalanan jauh). Hal ini secara jelas ditegaskan dalam Al-Quran dan Hadits.
Sementara itu, mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan disebut harus mengganti puasa di lain hari. Sebab, mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan.
Seperti firman Allah SWT dalam Al-Quran QS. Al-Baqarah: 185 yang berbunyi sebagai berikut,
"...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..." ((QS. Al-Baqarah: 185)
Hadits Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan kewajiban mengganti puasa Ramadhan. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,
"Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena sakit atau safar, maka wajib baginya mengqadha (mengganti) puasa tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, ijma' (kesepakatan) ulama juga menguatkan kewajiban ini. Para ulama sepakat bahwa meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar'i hukumnya haram, dan wajib menggantinya.
Hari-Hari yang Dilarang untuk Qadha Puasa
Selain hukum dan dalilnya, penting rasanya bagi kita untuk memahami beberapa hari yang senantiasa dilarang untuk mengganti puasa atau qadha puasa.
Beberapa hari spesifik dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan yakni seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam beberapa hadis sahih. Adapun beberapa hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan yakni sebagai berikut,
1. Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
Hari kemenangan umat Islam ini merupakan hari raya yang penuh syukur dan kegembiraan. Berpuasa pada hari ini hukumnya haram.
Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam hadis riwayat Muslim yang bunyinya yakni sebagai berikut,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR Muslim)
2. Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)
Hari raya kurban juga merupakan hari yang dianjurkan untuk tidak berpuasa. Selain 1 Syawal, 10 Dzulhijjah juga merupakan waktu yang tidak diperbolehkan seorang umat Islam mengerjakan ganti puasa Ramadhan.
Adapun dalilnya yakni sama dengan sebelumnya yang berbunyi sebagai berikut,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR Muslim)
3. Hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Tiga hari setelah Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, juga merupakan hari-hari yang dilarang untuk berpuasa.
Ketentuan itu seperti halnya yang disampaikan Rasulullah melalui salah satu sabda. Adapun bunyinya yaitu sebagai berikut,
"Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah," (HR Muslim)
4. Hari Jumat (pendapat sebagian ulama)
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengganti puasa di hari Jumat kurang dianjurkan, meskipun tidak diharamkan secara mutlak. Hal ini didasarkan pada keutamaan hari Jumat.
5. Hari Syak: Hari Syak
Hari syak merupakan hari yang diragukan antara masuknya bulan baru atau tidak. Berpuasa pada hari ini juga dilarang.
Cara Mengganti Puasa Ramadhan
Sebaiknya qadha puasa dilakukan segera setelah halangan hilang dan sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Jika memungkinkan, usahakan untuk mengganti puasa secara berturut-turut, sambil tetap memperhatikan hari-hari yang dilarang untuk berpuasa seperti yang telah dijelaskan di atas. Niat yang tulus dan ketaatan pada aturan agama akan membuat ibadah kita lebih bermakna.
Dengan memahami hukum dan tata cara mengganti puasa Ramadhan, diharapkan umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan sempurna.
Kesimpulan
Mengganti puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi yang meninggalkan puasa karena udzur syar'i. Namun, perlu diperhatikan hari-hari yang dilarang untuk mengganti puasa, seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, hari-hari Tasyrik, dan hari Syak. Sebagian ulama juga kurang menganjurkan mengganti puasa di hari Jumat. Dengan memahami hukum dan ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan qadha puasa dengan benar dan sesuai tuntunan agama.