Ini Potensi Kerugian Indonesia jika Transfer Data WNI ke AS Diberlakukan, Waspada Ekonomi Digital Loyo
Asosiasi Data Center meminta pemerintah harus mewaspadai dampak ekonomi digital dari transfer data WNI ke AS.
Chairman Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Hendra Suryakusuma merespons klausul transfer data WNI pada perjanjian kesepakatan dagang Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.
Menurutnya bila perjanjian itu dibenar-benar dilakukan akan banyak dampak yang terjadi pada pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
“Pertama, soal ketergantungan terhadap infrastruktur digital asing. Dengan computing power (pemrosesan data) yang justru ditempatkan di AS, otomatis data center yang dibangun pun lebih banyak di sana, bukan di Indonesia,” kata Hendra kepada Merdeka.com, Kamis (24/7).
Hal tersebut, lanjut Hendra, berpotensi kehilangan kendali terhadap data-data ekonomi penting. Ini berkaitan langsung dengan kedaulatan digital. Karena itu, menurut dia, seharusnya ada kajian ilmiah yang mendalam sebelum Indonesia menandatangani kesepakatan seperti ini.
“Tak hanya itu saja, kesepakatan ini juga akan memberi tekanan besar terhadap penyedia data center lokal seperti DCI, Biznet, atau Telkom Grup. Mereka kan sudah memproyeksikan pertumbuhan pasar di Indonesia dan telah berinvestasi besar,” jelasnya.
Maka bila para penyedia data center besar itu mengalami tekanan, selanjutnya akan berdampak terhadap pendapatan PLN. Sebagaimana diketahui, penyedia layanan Data Center merupakan pembeli terbesar listrik perusahaan plat merah itu.
“Kalau pertumbuhannya melambat, maka pendapatan PLN juga akan terdampak. Padahal, PLN adalah bagian penting dari ekosistem infrastruktur digital nasional. Kita justru sedang mendorong investasi asing masuk ke sektor ini. Tapi kalau kebijakan data transfer ini diterapkan secara longgar, bisa-bisa justru melemahkan pertumbuhan industri lokal kita sendiri,” ujar dia.
Dampak Masyarakat Umum
Bukan hanya industri data center yang akan terdampak, masyarakat umum pun kena imbas. Menurut Hendra, saat ini penetrasi internet di Indonesia sudah hampir 80 persen. Artinya, jumlah data yang dihasilkan, ditransfer, diproses, dan dianalisis akan terus meningkat.
“Kalau data center-nya berada jauh secara geografis, misalnya di AS, akan ada latency atau keterlambatan pemrosesan karena jarak. Hal ini terus terang akan memengaruhi efisiensi layanan digital,” jelas dia.
Dengan demikian, nanti imbasnya adalah biaya internet akan jauh lebih mahal. Terakhir, ada potensi konflik dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP sangat ketat dalam mengatur perlindungan data dari sektor penting seperti perbankan dan kesehatan.
“Jika ada kesepakatan lintas negara yang memperbolehkan pemindahan data tanpa batas, bisa saja berseberangan dengan ketentuan dalam UU PDP. Apakah ini akan berarti perubahan atau revisi pada UU PDP? Ini yang menurut saya cukup aneh dan patut dipertanyakan,” jelasnya.