Mengulik Sejarah URIPS, Uang Republik Indonesia Khusus Provinsi Sumatra
Harga satu rupiah URIPS sama dengan satu rupiah ORI dan seratus rupiah uang Jepang.
Harga satu rupiah URIPS sama dengan satu rupiah ORI dan seratus rupiah uang Jepang.
Mengulik Sejarah URIPS, Uang Republik Indonesia Khusus Provinsi Sumatra
Pada era kolonial hingga pasca kemerdekaan Indonesia, peredaran mata uang masih bergantung dari Belanda dan juga Jepang.
Kala itu, Indonesia belum memiliki mata uang sendiri sampai tahun 1946 akhirnya lahir Oeang Republik Indonesia atau ORI.
Peredaran ORI saat itu masih terbatas dan belum mampu mencakup seluruh wilayah Indonesia. Saat itu, ORI sudah dalam bentuk uang kertas dengan nomonal satu sen bergambar muka keris terhunus dan di sisi lainnya terdapat teks undang-undang.
Di Provinsi Sumatra banyak beredar mata uang Jepang yang sudah menjadi alat tukar sehari-hari masyarakat.
Akan tetapi, peredaran mata uang ini justru mengakibatkan inflasi, sehingga nilainya terus merosot dan harga-harga barang terus melambung.
Masalah Keuangan
Melonjaknya inflasi ini membuat Pemerintah Provinsi Sumatra harus mencari cara untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Gubernur Sumatra saat itu, Mr. Teuku Muhammad Hasan telah memberlakukan ORI sebagai alat tukar dengan kurs satu rupiah dengan seratus rupiah uang Jepang.
Cara tersebut belum bisa menyelesaikan permasalahan keuangan di Sumatra. Bahkan, pada tahun 1947 anggaran belanja untuk gaji karyawan dan biaya perjuangan sudah tidak lagi terpenuhi.
Permasalahan keuangan ini semakin semrawut ketika kas negara belum bisa menutupi kebutuhan belanja pemerintah.
Selain itu, pemerintah Provinsi Sumatra sempat meminta bantuan kepada pusat untuk mengirim bantuan ORI tetapi masalah inflasi tetap tak berhasil ditangani.
Cetak Uang Sendiri
Tidak adanya solusi dalam menangani masalah keuangan, Mr. Teuku Muhammad Hasan memutuskan untuk meminta pertimbangan ke Kementerian Keuangan agar mencetak uang sendiri. (Foto: wikipedia)
Menteri Keuangan saat itu yang dijabat oleh Mr. Syarifuddin Prawiranegara menyarankan agar Provinsi Sumatra mencetak Promesse atau surat janji. Saran tersebut disanggah oleh Teuku Muhammad Hasan.
Dengan beragam negosiasi, akhirnya Provinsi Sumatra Utara mencetak uang kertas sendiri dengan nama URIPS (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera) yang diberlakukan pada tanggal 8 April 1947.
URIPS ditandatangani oleh Kepala Jawatan Keuangan Propinsi Sumatera dan Direktur Bank Negara Indonesia di Pematang Siantar, dan Mr Teuku Muhammad Hasan sebagai Gubernur Sumatra.
Harga satu rupiah URIPS sama dengan satu rupiah ORI dan seratus rupiah uang Jepang.