Wagub Banten Tekankan Pentingnya Sinergi DPRD Banten dengan Eksekutif
Wakil Gubernur Banten mengajak pimpinan baru DPRD Banten untuk memperkuat sinergi dan koordinasi, memastikan kebijakan daerah berjalan efektif demi kemajuan provinsi.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah secara resmi mengajak pimpinan DPRD provinsi setempat yang baru untuk memperkuat sinergi dan koordinasi. Ajakan ini disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Banten, Kota Serang, pada Selasa, 11 November, yang menandai pergantian pimpinan dewan.
Pergantian unsur pimpinan dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melibatkan Imron Rosadi yang menggantikan Budi Prajogo. Dimyati menekankan pentingnya tanggung jawab moral dalam menjaga keharmonisan antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan daerah.
Menurut Dimyati, posisi pimpinan DPRD memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan rakyat yang diwakilinya. Komunikasi yang efektif dan hubungan konstruktif antara kedua lembaga menjadi kunci utama agar kebijakan daerah dapat berjalan efektif dan optimal.
Peran Strategis Pimpinan DPRD Banten dalam Pembangunan
Dimyati menggarisbawahi bahwa pimpinan dewan adalah jembatan vital antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat yang mereka wakili. Peran ini menuntut komunikasi yang baik dan manfaat nyata bagi seluruh pihak.
“Tugas pimpinan ini adalah penghubung antara eksekutif dan legislatif, termasuk masyarakat yang diwakili oleh anggota. Maka, peran penghubung ini harus benar-benar bermanfaat dan komunikasinya harus berjalan dengan baik,” kata Dimyati.
Koordinasi kelembagaan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan kebijakan publik di Banten. Setiap keputusan yang diambil oleh DPRD perlu selaras dengan visi dan misi kepala daerah, memastikan arah pembangunan berjalan harmonis dan berkesinambungan.
Sinergi DPRD Banten dengan pemerintah provinsi sangat krusial untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Keterpaduan ini akan mendorong tercapainya tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Prinsip Kepemimpinan "K-8" untuk Integritas dan Pelayanan
Dalam arahannya kepada pimpinan baru DPRD Banten, Wakil Gubernur memperkenalkan delapan prinsip kepemimpinan yang disebutnya “K-8”. Prinsip ini meliputi keputusan yang bertanggung jawab, keadilan, kepemimpinan strategis, komunikasi efektif, keteladanan, kepelayanan, kebaikan hati, dan ketakwaan.
Prinsip-prinsip ini, menurutnya, menjadi pedoman moral dan etika yang esensial dalam menjalankan jabatan publik. Penerapan K-8 diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan di lembaga legislatif.
“Pemimpin harus mampu berpikir strategis, menjadi teladan, dan melayani masyarakat dengan kesabaran serta kebijaksanaan,” ujar Dimyati. Hal ini menunjukkan ekspektasi tinggi terhadap pimpinan dewan.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan pimpinan dewan merupakan amanah besar yang menuntut integritas dan keikhlasan. Pemimpin yang baik adalah mereka yang mengutamakan kepentingan rakyat dan siap mempertanggungjawabkan amanahnya.
Kolaborasi Legislatif-Eksekutif dalam Penganggaran Daerah
Wakil gubernur berharap pergantian pimpinan DPRD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. Peningkatan sinergi DPRD Banten diharapkan dapat membawa dampak positif.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara pimpinan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komunikasi ini memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Dimyati, arah kebijakan anggaran harus berorientasi pada hasil yang konkret dan memberi dampak langsung bagi masyarakat. Ini adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah anggaran bermanfaat.
“Aspirasi masyarakat harus tersampaikan dalam pembahasan anggaran, dengan tetap menjaga tanggung jawab dan pemerataan. Kuncinya satu, tidak korupsi,” katanya, menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Latar Belakang Pergantian Pimpinan DPRD Banten
Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten telah resmi mengusulkan penggantian pimpinan dewan dari Fraksi PKS. Proses ini berlangsung dalam rapat paripurna di Kota Serang.
DPRD menetapkan usulan pemberhentian Budi Prajogo dari jabatan Wakil Ketua dan mengusulkan Imron Rosadi sebagai penggantinya. Imron Rosadi akan menjabat untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pergantian tersebut merupakan tindak lanjut keputusan internal PKS setelah munculnya polemik dugaan titipan siswa dalam penerimaan murid baru di salah satu SMA negeri di Kota Cilegon. Polemik ini sebelumnya menyeret nama Budi Prajogo.
Langkah ini diambil oleh partai untuk menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai di mata publik. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Sumber: AntaraNews