Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023

Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023

Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR, Jakarta, Rabu (20/9).

Komisi II DPR menyetujui pendaftaran capres dan cawapres akan dilaksanakan mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR, Jakarta, Rabu (20/9).

"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? oke," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Ruang Sidang.

Doli sempat bertanya apakah jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang diajukan oleh anggota Komisi II DPR fraksi PAN Guspardi Gaus yang mengusulkan pendaftaran pada tanggal 19-25 Oktober 2023 bisa disepakati atau tidak.

"Pemerintah setuju?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus sempat mengusulkan bahwa pendaftaran capres dan cawapres dimulai dari tanggal 19 hingga 25 Oktober.

"Sebetulnya banyak alasan yang bisa saya sampaikan, tapi dalam rangka menghemat waktu, menurut saya ini sesuatu yang elegan kita memberikan kesempatan pada parpol dan gabungan parpol yang belum punya calon wakil presiden," terang Guspardi.

Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023

Adapun, KPU telah menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum (pemilu), pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu di Jakarta, Senin 4 September lalu.

Dalam draf PKPU itu disebutkan salah satunya pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023. Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023.

Pengaturan tahapan pencalonan Pilpres 2024 ini tertera dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, ada opsi atau usulan yang dipaparkan dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI terkait pendaftaran capres dan cawapres. Salah satunya yakni pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober 2023.

Penjelasan KPU

"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari, dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu sebagai presiden dan wakil presiden adalah masa kampanye ditetapkan 10 hari, setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim dalam rapat di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9).

Sehubungan dengan itu, jika dihitung mundur maka kegiatan pertama adalah pendaftaran mengikuti pengumuman pendaftaran mulai Sabtu, 7 Oktober hingga Senin, 9 Oktober 2023. Kemudian, untuk masa pendaftaran adalah Selasa, 10 Oktober sampai Senin, 16 Oktober 2023. Dengan begitu, berdasarkan dua opsi tersebut, KPU lebih cenderung jika pendaftaran tersebut dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang.

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan Perbawaslu dan DKPP

Komisi II DPR menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tadi kita Alhamdulillah sudah menyetujui dua Peraturan DKPP dan dua Peraturan Bawaslu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, usai rapat konsultasi Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Rancangan Perbawaslu pertama, tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Umum. Kedua, rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Sementara itu, dua rancangan DKPP yang disetujui adalah rancangan Peraturan DKPP tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli.

"Kita sahkan peraturan DKPP ya," kata Doli saat memimpin jalannya rapat.

Doli menjelaskan bahwa dalam rapat konsultasi pada Rabu sore itu pihaknya bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI membahas tujuh rancangan peraturan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Tujuh peraturan itu, tiga dari rancangan Peraturan KPU, dua rancangan Peraturan Bawaslu, dan kemudian dua rancangan peraturan DKPP," kata dia.

Adapun tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang dibahas dalam rapat konsultasi tersebut adalah rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU mengenai Kampanye, rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dia menyebut rapat konsultasi tersebut digelar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Setiap KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum menerbitkan peraturan, mereka harus berkonsultasi dulu dengan DPR dan Pemerintah. Nah, hari ini kami terima surat dari tiga-tiganya dan kita laksanakan sore hari ini," ucap Doli.

Mahfud MD Dukung Pendaftaran Capres Dimajukan: Terlalu Lama Capres Bertengkar
Mahfud MD Dukung Pendaftaran Capres Dimajukan: Terlalu Lama Capres Bertengkar

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara tentang rencana jadwal pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.

Baca Selengkapnya
KPU Soal Pendaftaran Capres-Cawapres: Cenderung Dimulai 19 sampai 25 Oktober 2023
KPU Soal Pendaftaran Capres-Cawapres: Cenderung Dimulai 19 sampai 25 Oktober 2023

KPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB

Pengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menakar Peluang Menteri Hadi Tjahjanto Jadi Cawapres
Menakar Peluang Menteri Hadi Tjahjanto Jadi Cawapres

Saat ini pendaftaran capres dan cawapres di KPU belum dimulai.

Baca Selengkapnya
Pastikan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Daftar Capres-Cawapres Besok, KPU Belum Terima Surat Pendaftaran Prabowo
Pastikan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Daftar Capres-Cawapres Besok, KPU Belum Terima Surat Pendaftaran Prabowo

Pendaftaran capres dan cawapres mulai dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, KPU Rencanakan Jadi 10-16 Oktober 2023
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, KPU Rencanakan Jadi 10-16 Oktober 2023

Percepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?
DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak

Baca Selengkapnya
KPU Unggah Pengumuman Pendaftaran Capres-Cawapres, Syarat Lampirannya Masih Pakai Aturan Lama
KPU Unggah Pengumuman Pendaftaran Capres-Cawapres, Syarat Lampirannya Masih Pakai Aturan Lama

KPU membuka pendaftara pada pukul 09.00 WIB tanggal 19 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya