Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mengusulkan pembentukan peradilan etika di Indonesia. Usulan ini disampaikan sebagai upaya konkret untuk mencegah praktik korupsi sejak dini. Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menyatakan bahwa keberadaan peradilan etika sangat vital.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu (01/8), Fahri Hamzah menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki peradilan hukum. Namun, ia menyoroti belum adanya peradilan etika yang terintegrasi untuk seluruh penyelenggara negara. Hal ini menjadi celah dalam penanganan pelanggaran etik.
Fahri Hamzah menambahkan, "Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit," ucapnya. Ini diharapkan mempercepat penanganan kasus.
Advertisement
Advertisement
Perlunya Peradilan Etika dalam Pemberantasan Korupsi
Korupsi masih menjadi persoalan yang belum tuntas di Indonesia, meskipun penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung telah banyak menangkap koruptor. Fahri Hamzah menekankan bahwa penanganan korupsi tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.
Menurutnya, ada dua pendekatan yang perlu digunakan secara bersamaan. Pendekatan pertama adalah sistem dari sisi hukum, dan pendekatan kedua adalah individu dari sisi etika. "Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Namun, tidak cuma sistem, ada unsur 'setiap orang' di sana, baik individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya," kata dia.
Keberadaan peradilan etika ini diyakini sangat vital sebagai jalan pintas. Tujuannya adalah "menindak pelanggaran etik pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya. Hal ini penting sebelum pelanggaran tersebut berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme dan Dampak Peradilan Etika
Penanganan penyimpangan perilaku pejabat publik selama ini mengikuti proses hukum pidana yang panjang. Proses tersebut meliputi peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Jika ada peradilan etika, Fahri meyakini proses penindakan akan jauh lebih cepat.
"Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," ujarnya.
Penegakan etika di tingkat individu pejabat diyakini dapat menjadi benteng pertama terhadap praktik rasuah. Praktik korupsi berpotensi terjadi di tiga cabang kekuasaan, sehingga penting untuk memiliki mekanisme pencegahan yang kuat di setiap lini. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka korupsi secara signifikan.
Advertisement
Fahri juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah penangkapan semata. Pemberantasan korupsi justru akan sukses secara fundamental ketika tidak ada lagi koruptor yang berani melakukan tindakan tersebut. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh terjebak dalam pola penanganan parsial, melainkan harus menggunakan pendekatan sistemis dan komprehensif yang melibatkan berbagai aspek, termasuk etika.
Sumber: AntaraNews