MPR Tegaskan Pentingnya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim untuk Ketahanan Nasional
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyoroti urgensi penyusunan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum komprehensif guna memperkuat ketahanan nasional dari risiko bencana.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno baru-baru ini menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim. Ia menekankan perlunya payung hukum yang komprehensif dan lintas sektor untuk mengatasi tantangan iklim.
Inisiatif pembahasan RUU ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum serta kejelasan pembagian kewenangan antar lembaga. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat memperkuat pendanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah.
Penyusunan RUU ini juga diharapkan mampu mengurangi risiko bencana, terutama yang disebabkan oleh perubahan iklim. Eddy Soeparno menyatakan bahwa keselamatan rakyat adalah prioritas utama dalam kerangka hukum ini.
Urgensi RUU sebagai Payung Hukum Terpadu
Eddy Soeparno menjelaskan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sangat krusial agar pengelolaan isu iklim dapat dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan. Hal ini akan menghindari fragmentasi regulasi dan penanganan sektoral yang selama ini terjadi.
RUU ini dirancang untuk memastikan adanya kepastian hukum yang jelas dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Selain itu, diharapkan terjadi kejelasan dalam pembagian kewenangan antar instansi terkait.
Aspek pendanaan juga menjadi fokus utama RUU ini, dengan tujuan memperkuat alokasi dana untuk upaya mitigasi dan adaptasi. Pengurangan risiko bencana di tingkat daerah menjadi salah satu prioritas penting yang harus didukung.
Integrasi Risiko Iklim dalam Perencanaan Pembangunan
Pimpinan MPR RI ini juga menekankan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim harus mampu mendorong integrasi risiko iklim dan bencana ke dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah. Ini penting untuk menciptakan strategi jangka panjang.
Eddy Soeparno menegaskan komitmen MPR untuk terus mendorong isu krisis iklim dan ketahanan bencana menjadi bagian integral dari kebijakan nasional. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi ancaman iklim.
Ia mengajak DPR, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pembahasan RUU ini sebagai momentum. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan nasional di tengah meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim yang terus meningkat.
Tantangan dan Prioritas Pencegahan Bencana
Eddy Soeparno menyoroti bahwa bencana tidak mengenal batas wilayah dan administrasi, sehingga kerangka hukum yang kuat dan visi jangka panjang sangat dibutuhkan. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan.
Ia juga menyoroti kasus bencana banjir di Jakarta dan Bekasi, banjir bandang di Jawa Tengah, serta longsor di Cisarua, Jawa Barat, sebagai contoh nyata. Peningkatan frekuensi bencana hidrometeorologi ini adalah konsekuensi struktural perubahan iklim.
Faktor-faktor seperti persoalan tata ruang, degradasi lingkungan, dan sistem pencegahan yang belum maksimal di tingkat daerah turut memperparah kondisi ini. Eddy Soeparno menggarisbawahi perlunya pergeseran fokus dari penanganan darurat pascabencana.
Menurutnya, belanja publik masih terlalu berfokus pada penanganan darurat pascabencana, sementara anggaran untuk pencegahan masih kurang. Upaya seperti penguatan daerah resapan air, pengelolaan daerah aliran sungai, dan sistem peringatan dini belum sepenuhnya menjadi prioritas.
Sumber: AntaraNews