Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, baru-baru ini menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Ia mendesak agar segera mengintegrasikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka. Seruan ini disampaikan pada sebuah diskusi penting yang menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Biru, yang berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap agenda pembangunan dapat berjalan selaras dengan kapasitas ekologis wilayah.
Integrasi RPPLH ini dianggap sangat krusial demi terwujudnya pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik. Pembangunan juga harus mempertimbangkan batas-batas ekologis serta tujuan keberlanjutan jangka panjang. Hendropriyono menekankan bahwa implementasi RPPLH yang lebih kuat merupakan fondasi utama bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tanpa integrasi yang tepat, risiko masalah lingkungan dan sosial di masa depan akan semakin meningkat.
Menurut Diaz, RPPLH kini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025. Regulasi ini menjadikan RPPLH sebagai acuan yang sah dan terpercaya dalam penyusunan maupun revisi kebijakan tata ruang di tingkat regional. Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) juga telah menyiapkan berbagai instrumen teknis untuk membantu pemerintah daerah dalam proses integrasi ini.
Advertisement
Advertisement
Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa penguatan RPPLH memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025. Regulasi ini secara eksplisit menunjuk RPPLH sebagai dokumen perencanaan jangka panjang. Dokumen tersebut merinci perlindungan, pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan berdasarkan daya dukung serta daya tampung.
PP Nomor 26 Tahun 2025 memposisikan RPPLH sebagai referensi penting bagi kebijakan pembangunan dan perencanaan tata ruang. Ini berlaku baik di tingkat nasional maupun regional. Dengan demikian, RPPLH menjadi penghubung antara perlindungan lingkungan dan strategi ekonomi serta infrastruktur yang lebih luas. Integrasi ini memastikan kebijakan tata ruang benar-benar mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Integrasi RPPLH ke dalam RTRW sangat esensial untuk menjamin pembangunan tidak hanya mengejar ekspansi fisik semata. Lebih dari itu, pembangunan harus melindungi ekosistem dan mengamankan keberlanjutan bagi generasi mendatang. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) telah menyiapkan berbagai instrumen teknis untuk membantu administrasi regional. Salah satunya adalah peta layanan lingkungan yang mencakup sekitar 25 jenis layanan ekosistem. Alat pemetaan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menilai fungsi ekologis secara lebih akurat.
Peta layanan lingkungan dapat membantu dalam berbagai aspek, mulai dari perlindungan sumber daya air dan mitigasi banjir hingga penyerapan karbon dan regulasi iklim. Dengan alat ini, pemerintah daerah dapat membuat keputusan tata ruang yang lebih informatif dan berkelanjutan. Ini adalah langkah proaktif dari KemenLH dalam mendukung pemerintah daerah.
Selain aspek lingkungan, Diaz Hendropriyono juga menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dalam revisi rencana tata ruang regional. Tujuannya adalah untuk membendung laju konversi lahan yang masif. Proses revisi ini menawarkan kesempatan bagi daerah untuk menyelaraskan perencanaan tata ruang dengan kebijakan perlindungan lingkungan dan ketahanan pangan dalam kerangka yang lebih koheren.
Advertisement
Diaz memperingatkan bahwa kebijakan tata ruang yang tidak terintegrasi dengan perencanaan lingkungan dapat memicu masalah lingkungan dan sosial di masa depan. Masalah-masalah tersebut termasuk banjir, krisis air, dan penurunan produksi pangan. Oleh karena itu, integrasi RPPLH adalah langkah preventif yang sangat vital.
Sumber: AntaraNews