Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti

Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti

Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti

Cak Imin menjelaskan dirinya tidak perlu mundur dari jabatannya di legislatif dan hanya perlu cuti

Calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar mengapresiasi langkah mundur yang ditempuh sejumlah yang menjadi calon atau tim sukses capres-cawapres di Pilpres 2024. Mereka adalah Menko Polhukam Mahfud MD yang menjadi cawapres nomor urut 03 serta Ahok dan Jaleswari Pramodhawardani yang menjadi tim suksesnya.


Ahok mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina, dan Jaleswari Pramodhawardani mundur dari jabatan Deputi V Kantor Sekretariat Presiden (KSP).

Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti

Menurut Muhaimin, langkah mundur dari jabatan ini menunjukkan sikap negarawan yang berusaha menjaga etika serta potensi penyalahgunaan jabatan.

“Pertama, saya apresiasi kepada tokoh-tokoh seperti Pak Mahfud dan Pak Ahok yang berani menjaga mengambil resiko untuk menjaga konsistensi etika,” 

ujar Muhaimin saat berbicara dalam acara ‘Slepet IMIN x Seniman Bersatu’ di Jember pada Minggu (03/2/2024) malam.

“Pertama, saya apresiasi kepada tokoh-tokoh seperti Pak Mahfud dan Pak Ahok yang berani menjaga mengambil resiko untuk menjaga konsistensi etika,” 

Pernyataan itu disampaikan Muhaimin menanggapi pertanyaan dari salah satu warga peserta acara, terkait apakah Muhaimin juga akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.

Muhaimin menjelaskan, jabatannya itu berada di rumpun legislatif sehingga berbeda sifatnya dengan jabatan yang dieemban oleh Mahfud dan Ahok.

“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti. Jadi begitu saya disahkan oleh KPU (sebagai cawapres), saya langsung menyatakan diri (cuti) dari DPR, karena DPR tidak punya kewenangan eksekusi,”

 jelas pria yang juga Ketua Umum DPP PKB.


Karena itu, Muhaimin memastikan tidak menggunakan sedikitpun fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebelumnya, selama proses kampanye Pilpres 2024.

“Semuanya lepas dari APBN dan keuangan negara,” ujar Gus Imin, sapaan akrabnya.

Menurut Muhaimin, seharusnya semua pejabat negara yang terlibat dalam kontestasi dan kampanye –baik sebagai calon maupun tim sukses- melepas jabatannya.

“Minimal cuti lah seperti saya ini,” tutur pasangan capres Anies Baswedan ini.

Di sisi lain, Muhaimin menilai, punya pandangan terkait proses Pilpres 2024 ini di mana tidak semua pejabat yang terlibat kampanye bersedia sukarela untuk mundur atau cuti.

Menurutnya, perlu ada regulasi yang lebih tegas untuk memastikan atau mencegah potensi penyalahgunaan jabatan.


“Dari mundurnya Pak Mahfud, Pak Ahok dan lain-lain ini kita bisa baca sebagai sesuatu yang harus dijadikan pembelajaran bagi kita semua. Bahwa sejak awal tidak ada satu sistem yang objektif untuk menjaga proses jabatan publik. Artinya, UU ini harus kita benahi lagi. Siapapun pejabat eksekutif yang maju harus mundur. Minimal cuti lah,” tutur Muhaimin yang disambut aplaus peserta.

Lalu, salah satu host ada yang menimpali jawaban cak Imin.

“Berarti ada yang kampanye pakai fasilitas negara ya cak?”


“Mestinya yang nyalon-nyalon itu tidak boleh pakai fasilitas negara,” tukas Muhaimin.

Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya
Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya

Mahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Haknya Seorang Menteri
Mahfud MD Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Haknya Seorang Menteri

Wapres Ma'ruf Amin menilai rencana Mahfud mundur dari kabinet merupakan hak seorang menteri

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ikrar Nusa Bhakti soal Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi: Tepat dan Terpuji, Patut Dicontoh Capres-Cawapres Lain
Ikrar Nusa Bhakti soal Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi: Tepat dan Terpuji, Patut Dicontoh Capres-Cawapres Lain

Menurut Ikrar, sikap Mahfud MD merupakan suatu contoh yang sangat baik.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Usman Hamid: Keputusan Mahfud Mundur dari Kabinet Sangat Patut Dihormati
Usman Hamid: Keputusan Mahfud Mundur dari Kabinet Sangat Patut Dihormati

Keputusan Mahfud mundur terjadi di tengah krisis etika dari penyelenggara negara terutama eksekutif dan legislatif.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: PKB Ingin Bersama PKS di Legislatif dan Eksekutif
Cak Imin: PKB Ingin Bersama PKS di Legislatif dan Eksekutif

PKB dan PKS punya rekam jejak historis dalam bekerja sama.

Baca Selengkapnya
Mahfud Anggap Cak Imin Lawan Berat Saat Debat, Anies: Beliau Bukan Cawapres Dadakan
Mahfud Anggap Cak Imin Lawan Berat Saat Debat, Anies: Beliau Bukan Cawapres Dadakan

Anies menilai, politikus yang akrab disapa Cak Imin itu sudah teruji. Ia mengaku bangga.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya