Anggota DPR Riau Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin, Soroti Perbedaan Definisi
Anggota DPR RI Dapil Riau, Syahrul Aidi Maazat, menginisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dengan membedakan makna fakir dan miskin.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Riau 2, Syahrul Aidi Maazat, tengah menginisiasi revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011. Revisi ini berfokus pada penanganan fakir miskin di Indonesia.
Inisiatif ini bertujuan untuk merekonstruksi pola bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, dengan mereinterpretasi makna fakir miskin yang selama ini disamakan dalam undang-undang tersebut. Syahrul menyampaikan urgensi revisi ini dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan di Pekanbaru.
Menurutnya, pemahaman yang keliru mengenai definisi fakir dan miskin telah menimbulkan kebingungan dalam penyaluran bantuan. Hal ini termasuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Urgensi Rekonstruksi Definisi Fakir Miskin
Syahrul Aidi Maazat, Anggota Komisi I DPR RI, merasa perlu untuk merekonstruksi penanganan fakir miskin dan mereinterpretasi makna kedua istilah tersebut. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2011, ketentuan umum mendefinisikan fakir miskin sebagai orang yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki namun tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Undang-undang tersebut menyamakan definisi fakir dan miskin.
Padahal, jika merujuk pada asal kata dari Al-Qur'an dan Hadis dalam Bahasa Arab, kata fakir dan miskin memiliki kesamaan sekaligus perbedaan yang signifikan. Pemahaman yang menyamakan keduanya ini menciptakan kegaduhan saat mendeteksi individu yang layak menerima bantuan. Ini berlaku untuk bantuan langsung tunai maupun Program Keluarga Harapan di Indonesia.
Inisiasi revisi ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut. Dengan definisi yang lebih jelas, penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat mencapai kelompok yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kondisi mereka.
Perbedaan Mendasar Antara Fakir dan Miskin
Syahrul menjelaskan bahwa fakir dan miskin sama-sama merupakan orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun, perbedaan esensial terletak pada kemampuan untuk bekerja. Fakir adalah individu yang tidak mampu bekerja, yang secara etimologi berasal dari kata "fakirun" yang berarti patah tulang punggung dan tidak mampu bekerja.
Indikator untuk fakir meliputi kondisi seperti miskin dan cacat, miskin dan tua, miskin dan masih anak-anak, atau miskin dan sakit. Sementara itu, miskin didefinisikan sebagai orang yang bekerja namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Perbedaan ini menjadi krusial dalam menentukan jenis bantuan yang tepat.
Oleh karena itu, fakir harus diberikan jaminan dan bantuan secara berkelanjutan sepanjang hidup mereka, seperti penyediaan rumah layak huni. Sebaliknya, bantuan untuk orang miskin seharusnya bersifat pemberdayaan, mencakup pelatihan, modal kerja, atau penyediaan lapangan kerja.
Implikasi Revisi terhadap Bantuan Sosial dan Pasal 34 UUD 1945
Syahrul Aidi menekankan bahwa kemiskinan seharusnya tidak hanya dinilai berdasarkan penghasilan, melainkan juga berdasarkan kondisi individu. Pendekatan ini akan memungkinkan implementasi Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 secara sempurna. Pasal tersebut menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan adanya revisi ini, negara dapat memberikan dukungan yang lebih terarah dan berkelanjutan bagi kelompok fakir. Sementara itu, kelompok miskin akan mendapatkan program yang mendorong kemandirian ekonomi. Ini akan menciptakan sistem penanganan kemiskinan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang membutuhkan mendapatkan perhatian dan bantuan sesuai dengan kondisi spesifik mereka, mewujudkan amanat konstitusi.
Sumber: AntaraNews