Vonis Pemerasan CAA, Ketua Kadin Cilegon M. Salim Belum Dicopot dari Jabatan
Meskipun Pengadilan Negeri Serang telah memvonis M. Salim dalam kasus pemerasan proyek CAA, status Ketua Kadin Cilegon ini masih aktif karena putusan belum inkrah. Bagaimana kelanjutan kepemimpinannya?
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, M. Salim, masih berstatus aktif meskipun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Vonis ini terkait kasus dugaan praktik premanisme dan pemerasan pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) yang bernilai hingga Rp5 triliun. Putusan tersebut dijatuhkan bersamaan dengan empat pimpinan organisasi lainnya pada 21 November.
M. Salim, bersama empat pimpinan lainnya seperti Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik ilegal dalam proyek besar di Cilegon tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemimpinan di Kadin Cilegon.
Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Banten, Agus Wisas, menjelaskan bahwa posisi M. Salim masih melekat karena putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pergantian kepemimpinan hanya dapat dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang final. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Status Hukum dan Mekanisme Pergantian Ketua Kadin Cilegon
Agus Wisas menegaskan bahwa Kadin Banten akan bertindak sesuai prosedur organisasi terkait status M. Salim sebagai Ketua Kadin Cilegon. "Ketika inkrah sudah ada, maka akan dibentuk PJ (Pelaksana Jabatan) sesuai AD/ART," ujarnya. Ini menunjukkan bahwa Kadin memiliki mekanisme jelas untuk mengatasi situasi hukum anggotanya.
Proses pembentukan Pelaksana Jabatan akan dimulai jika putusan pengadilan telah inkrah dan bersifat menghukum. Agus menambahkan, "Kalau inkrah menghukum, pasti dipecat." Pelaksana jabatan ini nantinya akan dipilih dari para wakil ketua yang ada di Kadin Cilegon.
Apabila tidak tercapai kesepakatan di antara para wakil ketua mengenai penunjukan PJ, Kadin Banten memiliki wewenang untuk menunjuk seorang caretaker. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan keberlangsungan operasional dan kepemimpinan organisasi tetap berjalan efektif. Ketentuan ini penting untuk menjaga stabilitas Kadin di tengah permasalahan hukum yang menimpa pimpinannya.
Dampak Kasus dan Upaya Pembenahan Internal Kadin
Agus Wisas tidak menampik bahwa persoalan hukum yang menjerat para pimpinan telah mengganggu aktivitas Kadin Cilegon. "Pelayanan agak terganggu, jujur saja," katanya. Kondisi ini membuat layanan organisasi tidak berjalan optimal, sehingga membutuhkan keputusan cepat untuk kembali normal.
Selama ini, Kadin Cilegon menghadapi tantangan operasional dengan menerapkan sistem "pecat bergilir" di antara para wakil ketua. Namun, Agus mengakui bahwa metode tersebut tidak banyak menyelesaikan persoalan mendasar. Situasi ini menyoroti perlunya solusi jangka panjang untuk memulihkan fungsi Kadin Cilegon.
Selain polemik di Cilegon, Kadin Banten juga telah melakukan pembenahan internal yang signifikan. Sebanyak 17 pengurus tingkat provinsi telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan terhadap pengurus yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) dan yang dinilai melakukan pelanggaran etik.
Agus Wisas menjelaskan alasan di balik pencopotan tersebut. "Sekarang aturannya, yang tidak memiliki KTA di tahun berjalan diberhentikan sebagai pengurus," tegasnya. Ia menambahkan bahwa beberapa pengurus dicabut KTA-nya karena berperilaku merugikan organisasi, seperti bertindak layaknya LSM di pabrik atau dinas-dinas. Kadin Banten bertekad menjaga kehormatan dan integritas organisasinya.
Sumber: AntaraNews