VIDEO: Klarifikasi Menko Yusril Viral Soal Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Kerja di Papua
Yusril mengatakan, kehadiran Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bukan kantor Wakil Presiden secara permanen.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan berkantor di Papua.
Yusril mengatakan, kehadiran Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bukan kantor Wakil Presiden secara permanen.
Dia menjelaskan penugasan tersebut merujuk pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Adapun Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai Wakil Presiden, bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi program Otsus bersama sejumlah menteri untuk tiap provinsi yang ada di Papua.