Jawaban Santai Gibran Ditugaskan Ngantor di Papua: Saya Bisa di Mana Saja

Gibran menegaskan, sebagai pembantu presiden dirinya siap ditugaskan di mana pun dan kapan pun.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Jawaban Santai Gibran Ditugaskan Ngantor di Papua: Saya Bisa di Mana Saja
Gibran Rakabuming Raka (Merdeka.com/Arie Sunaryo)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi kabar ditugaskan memimpin percepatan pembangunan Papua. Gibran bahkan disebut akan berkantor di Bumi Cendrawasih itu.

Gibran menegaskan, sebagai pembantu presiden dirinya siap ditugaskan di mana pun dan kapan pun. Menurutnya, penugasan tersebut bukan hal baru, bahkan sudah sejak wapres sebelumnya.

"Itu sebenarnya bukan hal yang baru ya. Sudah sejak zaman pak Wapres Ma'ruf Amin, dari tahun 2021 mungkin ya, sudah lama," ujar Gibran saat kunjungan kerja ke Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7).

"Kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita nunggu perintah berikutnya, kita siap," imbuhnya menegaskan.

Gibran mengaku siap berangkat kapan pun, meskipun Keputusan Presiden (Keppres) ihwal penugasan tersebut belum dikeluarkan.

"Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya juga siap kok, kapan pun," katanya.

Siap Berkantor di Papua

Lanjut Gibran, selama ini tim dari Setwapres (Sekretariat Wakil Presiden) juga sudah sering ditugaskan ke wilayah Papua seperti Sorong, Merauke dan lainnya. Mereka ditugaskan untuk mengirimkan alat-alat sekolah, laptop, cek kesiapan program MBG dan lainnya.

"Jadi nanti tinggal mengatur waktu aja, nggih. Dan sekali lagi saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun. Dan ini kan melanjutkan kerja keras dari pak Wapres Ma'ruf Amin untuk masalah Papua," tegasnya.

Disinggung terkait teknis, apakah harus bolak balik atau tinggal di Papua, mantan Wali Kota Solo mengaku siap berkantor di manapun.

"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, bisa di Kebun Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten, di Jawa Tengah," ungkapnya.

Di mana pun, dikatakan Gibran, harus bisa dijadikan kantor. Sebagai pembantu presiden, harus sering berkunjung ke daerah, berdialog dengan para pelaku usaha. Hal tersebut sekaligus untuk menerima masukan, kritikan dan evaluasi.

"Jadi bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga. Itu yang paling penting," pungkasnya.

Bocoran Gibran akan Berkantor di Papua

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua. Rencana tersebut dibocorkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan sambutan pada acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024.

Yusril mengatakan Gibran mendapat tugas khusus pertama dari Presiden Prabowo Subianto untuk menangani sejumlah persoalan di Papua. Mulai dari pembangunan fisik di Papua hingga permasalahan HAM.

Hal itu disampaikan Yusril saat Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7).

Namun Yusril pun mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Yusril mengatakan, yang dimaksud adalah keberadaan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan kantor Wakil Presiden secara permanen.

Dia menjelaskan bahwa penugasan tersebut merujuk pada Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu dibentuk melalui Perpres No. 121 Tahun 2022 dan bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi program Otsus.

Bukan Tugas dari Prabowo

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi meluruskan kabar tugas Gibran memimpin percepatan pembangunan Papua. Dia menegaskan, penugasan itu bukan datang dari Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa bapak presiden menugaskan," kata dia usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7).

Prasetyo menjelaskan, tugas Gibran memimpin percepatan pembangunan Papua merupakan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dalam UU itu disebutkan percepatan pembangunan Papua dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden.

"Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden," ujarnya.

Mengenai kabar Gibran akan berkantor di Papua saat memimpin percepatan pembangunan Papua, Prasetyo membenarkan. Namun, kata dia, kemungkinan hanya sesekali Gibran berkantor di Bumi Cendrawasih itu.

"Jadi bukan berarti bapak wakil presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," jelasnya.

Menurut dia, tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini, tim tersebut akan menggunakan Kantor KPKN Jayapura sebagai kantor operasionalnya.

Turunan dari tim percepatan itu, lanjut dia, adalah semacam badan atau satuan tugas untuk operasional harian di lapangan. Maka, pihak yang akan lebih sering berkantor di Papua adalah badan atau satgas tersebut.

Rekomendasi