Tom Lembong Ajukan Banding: Saya Tak Lari dan Menyalahkan Siapa Pun
Tom Lembong menolak diam. Banding yang diajukan diyakini untuk meluruskan hukum dan menyelamatkan akal sehat publik.
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mengajukan langkah hukum banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tom Lembong mengatakan tidak lari dari proses penegakan hukum.
"Saya tidak lari. Saya tidak menyalahkan siapa pun. Saya jalani proses ini dengan kepala tegak dan dengan hati yang tenang,” tulis Tom Lembong lewat keterangan tertulis disampaikan kuasa hukumnya yakni Zaid Mushafi, Rabu (23/7).
Alasan Banding
Sebagai ekonom reformis yang pernah menahkodai diplomasi ekonomi Indonesia di panggung global, Tom Lembong memilih jalan konstitusional. Sepanjang proses hukum, Tom Lembong menyatakan selalu hadir menjawab setiap pertanyaan dan menghormati sistem peradilan.
Hanya saja, kini Tom Lembong menolak diam. Banding yang diajukan diyakini untuk meluruskan hukum dan menyelamatkan akal sehat publik.
"Ini bukan soal saya. Ini soal keberanian mengambil keputusan, dan batas yang tegas antara kebijakan dan kejahatan,” kata Tom Lembong.
Kejanggalan Putusan Hakim
Sementara itu, tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, ada banyak pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Langkah banding diajukan bukan semata-mata untuk pembelaan pribadi, namun ikhtiar hukum untuk mengoreksi preseden berbahaya yaitu kriminalisasi kebijakan publik.
"Ketika pengambilan keputusan dianggap kejahatan, putusan hakim berpotensi membungkam keberanian pejabat publik untuk mengambil kebijakan penting dan strategis,” ujar Zaid.
Dalam memori banding, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya menyoroti sejumlah kekeliruan substansial yang patut menjadi perhatian publik. Pertama, soal tidak adanya niat jahat atau Mens Rea.
“Tidak pernah ada bukti bahwa Tom Lembong memiliki niat jahat. Dia tidak bertemu, berkomunikasi, atau memiliki kepentingan bisnis dengan pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan. Dalam hukum pidana, keberadaan niat jahat (mens rea) adalah unsur esensial untuk menetapkan tindak pidana,” kata Zaid.
Kedua Tom Lembong bukan eksekutir teknis atau bagian dari tim pelaksana, tidak menandatangani kontrak, dan tidak terlibat dalam proses administratif. Menurutnya, bagaimana bisa pejabat yang bertugas merumuskan kebijakan strategis dipidana atas pelaksanaan teknis yang tidak dia kendalikan.
“Ketiga, kerugian negara yang fiktif. Perhitungan kerugian didasarkan pada asumsi dan selisih harga pasar, bukan kerugian aktual yang terverifikasi. Padahal, dalam hukum korupsi, kerugian negara harus konkret dan riil,” jelas Zaid.
Keempat kebijakan yang diambil Tom Lembong disebutnya telah dilakukan dalam kerangka Perpres Nomor 71 Tahun 2015 demi menjamin stabilitas harga menjelang Ramadan dan Idul Fitri. BPS mencatat, inflasi terkendali dan harga gula stabil sepanjang periode tersebut.
“Lebih dari sekedar vonis personal, putusan ini mengirimkan sinyal membingungkan bahwa pengambilan keputusan dalam koridor hukum bisa dijadikan objek kriminalisasi. Ini berisiko menciptakan stagnasi kebijakan dan paralysis birokrasi,” kata Zaid.
“Yang lebih mengkhawatirkan, majelis hakim menyisipkan pertimbangan ideologis seperti kapitalisme dan neo-liberalisme dalam amar putusan, isu yang bahkan tak pernah menjadi materi pembuktian dalam sidang. Ini membuka ruang tafsir yang membelokkan arah keadilan ke wilayah opini dan afiliasi ideologi, bukan fakta hukum,” sambung Zaid.
Atas dasar itu, Tom Lembong mengajukan banding dengan tuntutan utama meminta untuk dibebaskan sepenuhnya. Termasuk menolak dinyatakan sebagai pelaku korupsi.
“Pak Tom menolak dicatat sebagai pelaku korupsi dan berkomitmen menggunakan seluruh jalur hukum untuk melawan putusan ini,” Zaid menandaskan.