Terkuak! Mengapa DPRD Rejang Lebong Tak Boleh Masuk Dapur MBG? Ini Kata Pengelola Soal Pengawasan Dapur MBG Rejang Lebong
DPRD Rejang Lebong meminta pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terbuka untuk pengawasan. Sempat ditolak saat sidak, bagaimana kelanjutan Pengawasan Dapur MBG Rejang Lebong ini?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara tegas meminta pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk lebih transparan dan terbuka terhadap proses pengawasan. Permintaan ini muncul setelah insiden penolakan saat Komisi I DPRD Rejang Lebong melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu dapur MBG di wilayah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong, M Ali, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi dan tugas pengawasan yang merupakan bagian dari tupoksi mereka. Program MBG yang didanai oleh pajak rakyat ini, menurutnya, sudah semestinya diawasi oleh wakil rakyat demi memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai harapan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Insiden penolakan terjadi pada 9 September lalu, ketika Komisi I DPRD Rejang Lebong bersama wartawan dan petugas Puskesmas Talang Rimbo Lama mencoba memasuki dapur MBG di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah. Mereka tidak diizinkan masuk karena tidak memiliki izin resmi dari kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Insiden Sidak dan Miskomunikasi Awal dalam Pengawasan Dapur MBG Rejang Lebong
Pada dengar pendapat yang diadakan menyusul insiden tersebut, M Ali menegaskan bahwa DPRD Rejang Lebong tidak bermaksud mencari-cari kesalahan. Pihaknya hanya ingin menjalankan tugas pengawasan langsung terkait pengadaan MBG di Rejang Lebong. Keterbukaan pengelola sangat penting dalam proses Pengawasan Dapur MBG Rejang Lebong.
Kepala SPPG Regional Bengkulu, Gloria Erysa Melinda Situmorang, didampingi Korwil SPPG Rejang Lebong, Intan L, menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan kesalahpahaman. Mereka membantah adanya niat untuk menolak atau menghalangi kunjungan dewan.
Gloria menjelaskan, "Tidak ada maksud untuk mencegat dan menghalangi dewan untuk masuk ke dapur MBG. Namun sesuai SOP yang sudah ditetapkan, kami tidak bisa menerima pihak luar untuk masuk ke dapur MBG tanpa ada surat izin resmi. Selain BPOM, Dinkes, atau pihak puskesmas, pihak luar harus memiliki surat izin."
Menurutnya, dapur MBG harus tetap steril dan higienis, sehingga tidak semua orang bisa masuk tanpa prosedur yang jelas. Pihak yang ingin masuk harus mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai standar operasional prosedur.
Tuntutan DPRD: Higienitas dan Koordinasi Program MBG
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayattullah, mengungkapkan hasil sidak mereka di sekolah penerima bantuan program MBG. Ditemukan bahwa beberapa rantang makanan masih diletakkan di lantai, bukan di atas meja, yang berpotensi menyebabkan kontaminasi bakteri. Selain itu, ada juga siswa yang belum mencuci tangan sebelum makan.
Hidayatullah berharap pihak SPPG dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong. Tujuannya adalah agar setiap sekolah menyiapkan fasilitas cuci tangan dan mengajarkan anak-anak untuk berdoa sebelum menyantap makanan. Hal ini krusial untuk menjaga kualitas program Pengawasan Dapur MBG Rejang Lebong.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara SPPG dengan berbagai pihak terkait, termasuk DPRD Rejang Lebong. Koordinasi yang baik diharapkan dapat membuat penyaluran program diketahui publik secara luas dan mencegah insiden yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan massal yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Lebong.
"MBG ini dilaksanakan di Rejang Lebong dan diterima masyarakat Rejang Lebong, bahkan bahan-bahannya juga dari Rejang Lebong. Sudah semestinya pihak SPPG terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Kabupaten Rejang Lebong ini," tegas Juliansyah Yayan, menyoroti urgensi koordinasi dalam Pengawasan Dapur MBG Rejang Lebong.
Penjelasan Pengelola: SOP dan Keterbukaan untuk Pengawasan
Menanggapi permintaan DPRD, Kepala SPPG Regional Bengkulu, Gloria Erysa Melinda Situmorang, menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya sangat senang dan terbuka jika ada pihak-pihak terkait, seperti DPRD Rejang Lebong, yang ingin membantu memaksimalkan jalannya program MBG.
Gloria menambahkan bahwa ke depannya, pihak SPPG sangat terbuka apabila dewan ingin meninjau langsung dapur MBG di Rejang Lebong. Namun, ia meminta agar kunjungan tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala SPPG untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap SOP yang berlaku.
Keterbukaan ini diharapkan dapat membangun sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan kualitas dan keamanan pangan yang disalurkan melalui program MBG. Proses Pengawasan Dapur MBG Rejang Lebong akan terus ditingkatkan dengan kolaborasi semua pihak.
Sumber: AntaraNews