Pendampingan psikologis dilakukan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KB PP dan PA) Pemkab Gresik.
Tujuannya adalah agar trauma yang dialami korban bisa ditangani. Pendampingan ini, cukup penting lantaran korban masih mengalami trauma hingga enggan bersekolah.
Kemudian, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik akan melakukan pendampingan terkait kepindahan sekolah korban. Sebab, hasil rekomendasi tim psikologi menyarankan agar korban dipindah sekolahnya sebagai bentuk tindak lanjut atas trauma yang dialami.